Bandarlampung, MERATA.ID – Langkah tegas Polda Lampung dalam menanggulangi aksi premanisme melalui Operasi Pekat mendapatkan apresiasi dari kalangan akademisi. Salah satunya datang dari Dr. Heni Iswanto, S.H., M.H., Dosen Fakultas Hukum Universitas Lampung (Unila) yang dikenal sebagai pakar hukum pidana.
Dalam keterangannya, Dr. Heni menilai kehadiran Operasi Pekat sebagai bentuk respons konkret Polri dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), khususnya di wilayah Provinsi Lampung yang belakangan ini diwarnai keresahan akibat ulah preman.
“Kami mengapresiasi langkah Polda Lampung yang telah bertindak cepat dan tegas terhadap fenomena premanisme. Ini merupakan bagian dari penegakan hukum yang memang sangat dibutuhkan demi menciptakan rasa aman di tengah masyarakat,” ujarnya.
Lebih jauh, Dr. Heni menekankan bahwa upaya pemberantasan premanisme perlu dilakukan secara menyeluruh, dengan mengedepankan tiga pendekatan utama dalam penegakan hukum: preventif, preemtif, dan represif.
“Pemberantasan premanisme harus dilakukan secara komprehensif. Pencegahan dini (preemtif), penyuluhan dan edukasi masyarakat (preventif), serta penindakan tegas terhadap pelaku (represif) harus berjalan seiring. Dengan begitu, harapannya Lampung bisa menjadi provinsi yang aman dan sejahtera,” tambahnya.
Ia juga menyoroti pentingnya kualitas penegakan hukum yang sejalan dengan prinsip-prinsip keilmuan di bidang hukum pidana. Menurutnya, tindakan hukum harus tepat sasaran dan dilakukan sesuai aturan.
“Operasi seperti ini harus mengedepankan profesionalisme. Penindakan dilakukan terhadap pelaku yang memang memenuhi unsur pidana, sehingga tidak menimbulkan kesan sewenang-wenang. Di sinilah peran Polri sangat strategis, dan kami dari akademisi siap mendukungnya,” tegas Dr. Heni.
Polda Lampung sendiri berkomitmen untuk terus meningkatkan efektivitas Operasi Pekat dengan menggandeng berbagai pihak, termasuk akademisi, pemerintah daerah, dan tokoh masyarakat, guna memutus mata rantai aksi premanisme di Bumi Ruwa Jurai secara berkelanjutan. (*)