Marbot Masjid Bobol Panglong Milik Teman Sendiri, Ketahuan Gara-Gara Unggahan di Facebook

Bandar Lampung, MERATA.ID – Kepercayaan yang dibangun bertahun-tahun hancur dalam satu malam. Seorang pria berinisial R (32), warga Kecamatan Kemiling, Bandar Lampung, ditangkap jajaran Polsek Kemiling usai terbukti mencuri sejumlah alat pertukangan dari sebuah panglong kayu milik SN, yang tak lain adalah temannya sendiri.

Aksi pencurian terjadi pada Sabtu dini hari, 3 April 2025, sekitar pukul 02.00 WIB, di Jalan Terusan Cik Ditiro, Kemiling. R diketahui membobol pintu kecil panglong yang tidak dilengkapi tralis. Ia masuk seorang diri dan langsung menggasak berbagai alat tukang yang mudah dibawa.

“Modus pelaku adalah mencongkel pintu kecil yang tidak dilengkapi pengaman tambahan. Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil sejumlah mesin pertukangan,” ungkap Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, Jumat (16/5/2025).

Dari lokasi kejadian, R membawa kabur mesin sugu, mesin profil kayu, dan mesin roter. Kerugian yang diderita korban ditaksir mencapai Rp15 juta.

Namun, aksi R tidak berlangsung lama. Polisi berhasil mengidentifikasi pelaku setelah menemukan unggahan mencurigakan di akun media sosial miliknya.

“Pelaku kami amankan setelah dilakukan penelusuran melalui akun Facebook. Saat kami geledah rumahnya, seluruh barang bukti masih utuh dan langsung kami sita,” ujar Kapolsek Kemiling, Iptu Ratih Ayu Miya Ratih Ardhya Garini.

Hubungan antara pelaku dan korban yang sebelumnya dekat membuat kasus ini terasa lebih ironis. Korban tidak menyangka bahwa orang yang kerap dianggap teman bahkan dikenal sebagai marbot masjid, tega mencuri miliknya.

“Pelaku mengaku terpaksa melakukan pencurian karena terdesak kebutuhan ekonomi, khususnya untuk makan sehari-hari. Selain bekerja sebagai buruh, pelaku juga mengurus masjid di lingkungan tempat tinggalnya,” tambah Kapolsek.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain tiga mesin sugu, dua mesin profil, dan lima mesin roter. R kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *