MERATA.ID – Kecamatan Sembawa mencetak sejarah baru di Kabupaten Banyuasin dengan menjadi kecamatan pertama yang berhasil menyerahkan dokumen legalitas koperasi desa secara kolektif dalam satu kegiatan resmi. Sebanyak 11 koperasi desa yang tergabung dalam Koperasi Desa Merah Putih secara serentak menerima akta pendirian dan surat keputusan (SK) legalitas kelembagaan mereka.
Kegiatan monumental ini dilaksanakan di Aula Desa Lalang Sembawa dan dipimpin langsung oleh Camat Sembawa, Drs. Erman Taufik, M.M. Turut hadir dalam acara tersebut seluruh kepala desa dari 11 desa di wilayah Kecamatan Sembawa, serta Notaris Ida Kumala Dewi yang mendapat apresiasi tinggi atas perannya dalam mengawal proses legalisasi koperasi desa hingga rampung sesuai aturan hukum yang berlaku.
Dokumen legalitas diserahkan langsung kepada para ketua koperasi dari masing-masing desa, disaksikan oleh kepala desa asal wilayah masing-masing. Desa-desa yang terlibat dalam kegiatan ini meliputi:
- Desa Lalang Sembawa
- Pulau Harapan
- Limbang Mulia
- Rejodadi
- Mainan
- Limau
- Purwosari
- Muara Damai
- Santan Sari
- Pulau Muning
- Sako Makmur
Ketua Forum Kepala Desa Kecamatan Sembawa, Jos Fadilah, S.Pd., M.M., yang juga merupakan Kepala Desa Lalang Sembawa, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Camat Sembawa dan Notaris Ida Kumala Dewi.
“Langkah ini merupakan komitmen nyata dalam membangun kemandirian ekonomi desa melalui kelembagaan yang sah, terstruktur, dan profesional,” ungkapnya.
Sementara itu, Camat Erman Taufik dalam sambutannya menegaskan bahwa legalisasi kelembagaan koperasi merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel.
“Dengan legalitas yang jelas, koperasi desa memiliki fondasi hukum yang kuat untuk berkembang dan menjadi motor penggerak ekonomi lokal,” ujarnya.
Notaris Ida Kumala Dewi mendapat penghargaan khusus atas dedikasi dan ketelitian dalam mendampingi proses legalisasi. Dengan keahliannya di bidang hukum dan komitmennya terhadap integritas administratif, beliau memastikan bahwa seluruh dokumen koperasi telah memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Momentum ini bukan sekadar seremoni penyerahan dokumen, tetapi menjadi tonggak penting dalam penguatan ekonomi desa berbasis kelembagaan resmi. Sinergi antara pemerintah kecamatan, aparatur desa, pengurus koperasi, dan kalangan profesional menunjukkan bahwa kolaborasi yang solid dapat menghasilkan terobosan nyata yang memberi dampak luas bagi pembangunan desa. (*)