Bandarlampung, MERATA.ID – Kasus kecelakaan yang menimpa Aprohan Saputra, M.Pd., bersama keluarganya di wilayah Way Kanan, yang berujung pada sengketa kompensasi dengan PT Bintang Trans Kurniawan, mendapat perhatian serius dari Ketua DPW Sumbagsel Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK-YAPERMA), Hermansyah.
Menurut Hermansyah, insiden ini menjadi pengingat pentingnya perusahaan angkutan bertanggung jawab penuh atas kelalaian yang merugikan konsumen.
“Pada prinsipnya, konsumen berhak mendapatkan perlindungan dan kompensasi yang layak sesuai ketentuan hukum, khususnya jika terjadi kerusakan atau kerugian akibat kelalaian perusahaan,” ujarnya.
Hermansyah menilai, lambannya proses penyelesaian dari pihak PT Bintang Trans Kurniawan mencerminkan penanganan yang tidak profesional.
“Menunda perbaikan dan menolak memberikan kompensasi yang adil tidak hanya melanggar etika bisnis, tetapi juga bertentangan dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999. Perusahaan wajib memperbaiki kendaraan di bengkel resmi atau memberikan ganti rugi yang layak,” tegasnya.
Ia mendorong Aprohan dan korban lain untuk terus menempuh jalur hukum hingga hak mereka terpenuhi.
“YLPK-YAPERMA siap mendampingi korban agar memperoleh haknya secara penuh, baik untuk perbaikan kendaraan maupun kompensasi atas kerugian yang dialami,” kata Hermansyah.
Ia juga mengimbau seluruh perusahaan transportasi agar meningkatkan standar pelayanan, memperhatikan aspek keselamatan, dan siap bertanggung jawab atas risiko yang timbul.
“Hal ini penting demi menciptakan rasa aman bagi konsumen sekaligus membangun iklim bisnis yang sehat dan beretika,” pungkasnya.
Diketahui, Aprohan Saputra bersama keluarganya mengalami kecelakaan di Jalan Lintas Tengah Sumatera setelah ban serep truk PT Bintang Trans Kurniawan terlepas dan menghantam mobil yang mereka tumpangi.
Hingga kini, proses perbaikan kendaraan dan pemberian kompensasi belum tuntas. Kasus ini sudah dilaporkan ke Unit Gakkum Satlantas Polres Way Kanan untuk mendapatkan kepastian hukum. (*)







