Bandarlampung, MERATA.ID – Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung memastikan akan kembali memanggil pihak pengembang Living Plaza Lampung dalam rapat dengar pendapat (hearing) yang dijadwalkan berlangsung pekan ini.
Pemanggilan ulang tersebut merupakan tindak lanjut dari agenda sebelumnya yang tertunda akibat padatnya agenda pembahasan di Badan Anggaran (Banang) DPRD. Hampir seluruh anggota Komisi III saat itu terlibat dalam rangkaian pembahasan APBD, sehingga hearing dengan pengembang harus ditunda.
Ketua Komisi III DPRD Bandar Lampung, Agus Djumadi, menjelaskan bahwa penundaan murni terjadi karena persoalan waktu. Dengan selesainya pembahasan di Banang, pihaknya memastikan agenda hearing kini siap dilaksanakan.
“Ini sebenarnya hanya soal waktu. Kemarin hearing tertunda karena sebagian anggota masih berada di Banang. Maka minggu ini kami pastikan hearing dengan pengembang bisa digelar,” ujar Agus, Minggu (9/11/2025).
Agus menambahkan bahwa hingga kini pihaknya belum menerima data final mengenai nilai investasi pembangunan Living Plaza Lampung. Namun DPRD menegaskan perhatian utama saat ini adalah aspek lingkungan, terutama terkait potensi perubahan aliran air yang dapat memicu banjir di kawasan Rajabasa Induk dan Nunyai.
“Yang paling penting kami ingin melihat site plan secara detail. Kami harus memastikan arah aliran air dari pembangunan tersebut tidak menimbulkan risiko banjir bagi warga sekitar,” jelasnya.
Selain itu, Komisi III membuka peluang pembahasan dilakukan bersama Komisi I DPRD, mengingat persoalan tata ruang dan administrasi pertanahan mungkin berkaitan erat dengan proyek tersebut.
“Belum ada koordinasi dengan Komisi I, tetapi tidak menutup kemungkinan rapat nanti digelar lintas komisi agar lebih komprehensif,” tambah Agus.
Ia memastikan DPRD telah mengantongi alamat resmi pengembang dan telah mengirimkan undangan secara formal untuk menghadiri hearing pekan ini.
“Alamatnya sudah jelas, dan surat undangannya sudah kami kirimkan,” tegasnya.
DPRD berharap pemanggilan ulang ini dapat memberikan kejelasan mengenai rencana pembangunan Living Plaza Lampung, khususnya terkait pengelolaan lingkungan dan kesesuaian proyek dengan tata ruang Kota Bandar Lampung. (*)






