Bandar Lampung, MERATA.ID — Penanaman tiang provider internet di Kelurahan Korpri Jaya, Kecamatan Sukarame memunculkan gelombang tanda tanya. Selain diduga belum mengantongi izin lingkungan dan rekomendasi teknis dari Disperkim Kota Bandar Lampung, proyek tersebut juga disebut-sebut berafiliasi dengan Ketua DPRD Kota Bandar Lampung.
Pantauan di lapangan menunjukkan sejumlah pekerja tengah memasang tiang baru di beberapa titik. Dedi, selaku pengawas lapangan (waspang) proyek, mengaku bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari pemasangan jaringan Fiberstar dengan total sekitar 50 titik tiang baru.
“Kami sudah punya izin dari kelurahan, kecamatan, dan Disperkim. Semua sudah disetujui,” klaim Dedi saat dikonfirmasi di lokasi pekerjaan.
Namun, pernyataan itu justru dibantah oleh Camat Sukarame, Vera, yang mengaku tidak mengetahui sama sekali adanya proyek tersebut di wilayahnya.
“Saya baru tahu ada penanaman tiang di Korpri Jaya. Kami akan cek berkasnya dan segera meninjau lokasi,” tegas Vera, Senin (10/11/2025).
Dugaan Afiliasi dengan Ketua DPRD dan Proyek di Way Halim
Dari informasi terpercaya yang dihimpun media ini, proyek penanaman tiang tersebut tidak murni kegiatan provider, melainkan bagian dari proyek infrastruktur yang dikaitkan dengan Ketua DPRD Kota Bandar Lampung.
Sumber menyebutkan bahwa penanaman tiang baru ini terhubung dengan proyek pembangunan sebuah gedung di kawasan jalur dua Way Halim, yang disebut-sebut masih dalam satu jaringan proyek yang dikendalikan oleh pihak terkait dengan Ketua DPRD.
“Proyek itu kabarnya milik Ketua DPRD. Penanaman tiang di Korpri Jaya masih dalam satu rangkaian dengan pembangunan di Way Halim,” ujar sumber terpercaya yang enggan disebutkan namanya.
Sumber tersebut juga menambahkan bahwa berdasarkan kebijakan Disperkim, pada tahun 2025 seharusnya tidak ada penerbitan Surat Rekomendasi Teknis (SRT) untuk penanaman tiang baru, karena pemerintah kota telah menyiapkan program ‘tiang bersama’ sebagai langkah penataan estetika dan keselamatan kota.
“Sejak awal tahun ini, Disperkim sudah menegaskan tidak ada lagi izin tiang baru. Semua provider wajib pakai tiang bersama agar kota tertata dan tidak semrawut,” imbuhnya.
Kebijakan Tiang Bersama Dipertanyakan
Pernyataan sumber tersebut sejalan dengan kebijakan yang pernah disampaikan Kepala Disperkim Kota Bandar Lampung, Yusnadi Ferianto, pada Maret 2025 lalu.
Yusnadi menegaskan, pihaknya tengah berkoordinasi dengan Asosiasi Pengusaha Jasa Internet (APJI) untuk menerapkan sistem satu tiang kabel bersama demi menghindari semrawutnya infrastruktur di perkotaan.
“Kami sudah minta seluruh provider agar tidak lagi menanam tiang sendiri-sendiri. Sistem tiang bersama jadi solusi untuk keindahan dan keamanan kota,” kata Yusnadi waktu itu.
Namun fakta di lapangan menunjukkan sebaliknya. Penanaman tiang baru justru masih berlangsung, dan diduga berada di bawah pengaruh politik dan kepentingan pribadi pejabat daerah.
Kegiatan yang berjalan tanpa kejelasan izin ini menimbulkan pertanyaan serius tentang transparansi dan integritas proses perizinan di Kota Bandar Lampung.
Jika benar proyek tersebut memiliki afiliasi dengan pejabat publik, maka hal ini bukan hanya persoalan administratif, tetapi juga indikasi penyalahgunaan wewenang dan konflik kepentingan yang perlu diusut lebih lanjut.
Publik kini menunggu tindakan tegas Disperkim dan inspeksi lapangan dari pihak Kecamatan Sukarame, guna memastikan apakah proyek tersebut legal atau justru menjadi contoh nyata praktik penyimpangan dalam tata kelola pembangunan di kota ini. (Nca)







