Bandarlampung, MERATA.ID – Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung memastikan akan memanggil Dinas Pekerjaan Umum (PU) pada akhir November 2025 guna meminta klarifikasi terkait pembangunan jembatan yang diduga memakan badan sungai di Jalan Cendana, Rajabasa.
Keputusan tersebut disampaikan Ketua Komisi III, Agus Djumadi, saat dikonfirmasi mengenai agenda pembahasan bersama dinas terkait pada Selasa (11/11/2025).
Menurutnya, pemanggilan ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas temuan di lapangan yang dinilai berpotensi menimbulkan persoalan teknis maupun dampak lingkungan.
“Ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan kami untuk memastikan seluruh perencanaan dan pelaksanaan anggaran berjalan sesuai ketentuan,” ujar Agus.
Selain membahas persoalan jembatan di Rajabasa, Komisi III juga akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap program-program Dinas PU sepanjang tahun 2025. Evaluasi tersebut bertujuan untuk mengukur sejauh mana pembangunan infrastruktur yang dilaksanakan mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan sejalan dengan target pembangunan Pemerintah Kota Bandar Lampung.
Agus menegaskan bahwa DPRD ingin memastikan setiap proyek infrastruktur tidak hanya sesuai regulasi, tetapi juga memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
“Semua kegiatan harus transparan, tepat sasaran, dan tidak menimbulkan masalah baru. Karena itu, pengawasan menjadi hal yang sangat penting,” tegasnya.
Pemanggilan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan sekaligus menjadi momentum perbaikan tata kelola pembangunan infrastruktur di Kota Bandar Lampung ke depan. (*)







