Bandarlampung, MERATA.ID – Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah sekolah penerima program revitalisasi pada Tahun Anggaran 2025. Langkah ini dilakukan menindaklanjuti aksi demonstrasi LSM L@PAKK Provinsi Lampung yang menilai adanya dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek tersebut.
Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung, Asroni Paslah, mengatakan sidak menemukan beberapa indikasi pekerjaan yang belum memenuhi standar teknis sebagaimana tertuang dalam petunjuk teknis program revitalisasi sekolah.
“Kami mencatat sejumlah ketidaksesuaian di lapangan. Seluruh temuan sudah kami serahkan kepada Inspektorat Jenderal Kemendikdasmen dan BPK untuk diproses sesuai kewenangan. Pengawasan anggaran negara harus dilakukan secara maksimal,” ujar Asroni, Kamis (13/11).
Asroni juga menegaskan bahwa selama proses monitoring, pihaknya tidak menemukan pengakuan dari sekolah, pengawas, maupun P2SP terkait isu pengkondisian proyek oleh oknum anggota DPRD.
“Semua pihak yang kami mintai keterangan menyatakan tidak mengetahui dugaan tersebut,” jelasnya.
LSM Desak Usut Dugaan Keterlibatan Oknum DPRD
Sehari sebelumnya, puluhan anggota LSM L@PAKK menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Kota Bandar Lampung. Mereka mendesak adanya pemeriksaan terbuka terhadap dugaan penyimpangan proyek revitalisasi di sejumlah sekolah, seperti SDN 1 Rajabasa, SDN 2 Rajabasa, dan SDN 2 Batu Putu.
Koordinator aksi, Nova Handra, menegaskan bahwa program revitalisasi sekolah harus bebas dari campur tangan politik.
“Dana APBN harus dikelola secara profesional. Jika benar ada pengkondisian proyek, itu bentuk penyalahgunaan wewenang dan merugikan masyarakat,” tegasnya.
Nova juga meminta DPRD memanggil kepala sekolah serta oknum yang disebut terkait untuk memberikan klarifikasi.
BK DPRD: Perlu Laporan Tertulis untuk Proses Resmi
Menanggapi aspirasi para demonstran, Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Bandar Lampung, Yuhadi, menegaskan bahwa pihaknya hanya dapat memproses jika menerima laporan tertulis yang lengkap.
“BK tidak bisa bergerak hanya berdasarkan isu. Harus ada laporan jelas: siapa pelapor, siapa terlapor, dan apa objek perkaranya. Jika masuk secara resmi, akan kami tindak sesuai mekanisme,” kata Yuhadi.
Ia juga meluruskan kabar mengenai adanya pembentukan panitia khusus (pansus) untuk menangani persoalan ini.
“Tidak ada pansus, karena tidak diatur dalam tata tertib DPRD,” ujarnya.
Meski begitu, Yuhadi memastikan DPRD tetap mengikuti perkembangan kasus melalui Komisi IV yang membidangi pendidikan.
“Jika laporan resmi diterima, BK akan menggelar rapat internal dan memanggil pihak terkait. Semua harus berjalan sesuai aturan,” tegasnya. (*)






