Bandar Lampung, MERATA.ID — Pemerintah Kota Bandar Lampung melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menindaklanjuti agenda nasional Kementerian Investasi/BKPM terkait penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) untuk Triwulan IV dan Semester II Tahun 2025.
Seluruh pelaku usaha di Kota Bandar Lampung diimbau untuk mempersiapkan diri dan melakukan pelaporan tepat waktu melalui sistem OSS.
Sesuai ketentuan Kementerian Investasi, periode resmi penyampaian LKPM akan berlangsung 1–10 Januari 2026. Pelaporan ini wajib bagi seluruh perusahaan yang memiliki izin usaha berbasis risiko melalui OSS.
Selain itu, pemerintah membuka Klinik LKPM sebagai fasilitas pendampingan teknis, dengan jadwal:
18–31 Desember 2025, pukul 09.00–12.00 WIB (kecuali hari libur & libur nasional)
1–10 Januari 2026, pukul 09.00–12.00 WIB
Kepala DPMPTSP Kota Bandar Lampung, Febriana, menegaskan bahwa pemerintah kota siap mendukung pelaku usaha dalam memenuhi kewajibannya.
“Kami mengimbau seluruh pelaku usaha di Bandar Lampung untuk tidak menunda penyampaian LKPM. Pelaporan ini penting untuk memastikan transparansi investasi sekaligus menjadi dasar pemerintah dalam merumuskan kebijakan pembangunan daerah. DPMPTSP siap memfasilitasi dan membantu melalui layanan konsultasi maupun pendampingan,” ujar Febriana, Kamis (04/12/25).
Ia juga menambahkan bahwa kepatuhan pelaku usaha melaporkan LKPM berpengaruh langsung pada peningkatan iklim investasi dan kualitas pelayanan perizinan di daerah.
Dengan pengumuman ini, Pemkot Bandar Lampung berharap seluruh pelaku usaha dapat berpartisipasi aktif sehingga pengelolaan investasi di daerah berjalan lebih efektif dan akuntabel. Informasi rinci mengenai pelaporan dapat diakses melalui laman resmi oss.go.id. (Anca)







