Perkuat Tata Kelola Keuangan Desa, Pemkab Lampung Selatan Gelar Sosialisasi Permendagri 73/2020

Lampung Selatan, MERATA.ID — Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan menggelar Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa Tahun Anggaran 2025. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh kepala desa dan bendahara desa dari seluruh wilayah Kabupaten Lampung Selatan.

Acara sosialisasi dibuka langsung oleh Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama, di Aula Rajabasa, kompleks kantor bupati setempat pada Selasa, 6 Mei 2025.

Pelaksana tugas (Plt) Inspektur Kabupaten Lampung Selatan, Anton Carmana, dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan ini akan dilaksanakan secara bertahap dan menyasar 256 desa serta 4 kelurahan yang tersebar di 17 kecamatan se-Kabupaten Lampung Selatan.

“Hari ini sosialisasi dilaksanakan untuk para kepala desa dan bendahara desa dari Kecamatan Kalianda dan Rajabasa. Selanjutnya, akan kami laksanakan secara bergiliran untuk seluruh desa di 17 kecamatan,” ujar Anton.

Dalam kesempatan tersebut, Anton juga menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap aspek perpajakan dalam pengelolaan keuangan desa. Ia menegaskan bahwa ke depan, tidak boleh lagi terjadi keterlambatan dalam penyusunan Surat Pertanggungjawaban (SPj) atau pembayaran pajak atas kegiatan fisik desa.

“Kami berharap desa-desa yang akan menjadi objek pemeriksaan oleh Inspektorat pada bulan depan sudah mempersiapkan diri dengan sebaik-baiknya,” tegasnya.

Sementara itu, Bupati Radityo Egi Pratama menegaskan bahwa sosialisasi ini merupakan langkah awal yang strategis dalam membangun pemahaman dan komitmen bersama terhadap pengelolaan keuangan desa yang transparan, akuntabel, dan efisien.

Ia menekankan pentingnya peran aktif pemerintah desa dan kecamatan dalam memanfaatkan Dana Desa (DD) secara bijak untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memperkuat kemandirian desa.

“Apabila Dana Desa dikelola dengan baik, maka dampaknya akan nyata dalam pembangunan yang merata, peningkatan kesejahteraan masyarakat, serta terwujudnya pemerintahan desa yang bersih dan bebas dari praktik korupsi,” ujar Bupati Egi.

Ia pun berharap sosialisasi Permendagri Nomor 73 Tahun 2020 ini dapat menjadi momentum untuk memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, kecamatan, dan desa dalam menciptakan tata kelola keuangan desa yang bersih, profesional, dan berorientasi pada pelayanan publik. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *