MERATA.ID – Kasus dugaan korupsi proyek renovasi RSUD Mayjen H.M. Ryacudu tahun anggaran 2022 yang menjerat dr. Aida Fitriah Subandhi, M.Kes, memasuki babak krusial.
Setelah divonis 1 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang pada 19 Januari 2026, hukuman dr. Aida justru melonjak drastis menjadi 4 tahun penjara di tingkat banding.
Kuasa hukum dr. Aida, Ridho Feriza, S.H., menyatakan keberatan mendalam atas putusan Pengadilan Tinggi yang memperberat hukuman kliennya.
Sebagai informasi, pada tingkat pertama, Majelis Hakim PN Tanjung Karang menjatuhkan vonis 1 tahun penjara, denda Rp50 juta, subsider 1 bulan kurungan kepada mantan Direktur RSUD tersebut.
“Putusan 1 tahun di tingkat pertama saja sudah kami nilai berat, apalagi naik menjadi 4 tahun di tingkat banding. Padahal, fakta persidangan menunjukkan dr. Aida bertindak dalam situasi darurat demi menyelamatkan akreditasi rumah sakit dan keberlanjutan kerja sama BPJS Kesehatan,” ujar Ridho Feriza saat jumpa pers di Segalamider, Bandar Lampung, Selasa, (5/5/2026).
Ridho Feriza menjelaskan bahwa pengerjaan proyek tersebut hanya memiliki waktu singkat, yakni 18 hari.
Langkah dr. Aida dalam proses administrasi pencairan dana murni bertujuan agar fasilitas kesehatan publik tidak terbengkalai.
Ia juga menekankan bahwa tidak ada niat jahat (mens rea) untuk memperkaya diri, terbukti dengan tidak adanya aliran dana sepeser pun yang masuk ke rekening pribadi dr. Aida.
“Klien kami adalah seorang dokter yang berdedikasi, namun harus berhadapan dengan hukum karena masalah administrasi konstruksi yang bukan bidang keahliannya. Terlebih lagi, kerugian negara senilai Rp211 juta telah dikembalikan utuh oleh pihak rekanan ke kas daerah,” tambahnya.
Kini, tim hukum yang dipimpin oleh Ridho Feriza resmi mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung.
Mereka berharap Hakim Agung dapat melihat kasus ini secara jernih sebagai diskresi pimpinan demi kepentingan umum, bukan sebagai tindak pidana korupsi yang merugikan rakyat.
(*)






