Diduga Masuk Kawasan Register 40, PT. Rama Jaya Lampung Klaim Kepemilikan

Lampung Selatan – Perusahaan PT. Rama Jaya Lampung yang bergerak dibidang peternakan ayam potong mengklaim kepemilikan tanah yang diduga masuk dalam Kawasan Register 40 di Sumber Jaya, Lampung Selatan.

Selain mengklaim soal kepemilikan lahan, PT. Rama jaya Lampung juga mengatakan bahwa dalam menjalankan operasionalnya didukung dengan berkas izin yang dikeluarkan oleh Dinas Perizinan Lampung Selatan.

“Tanah itu kita beli, pimpinan kita ilyas, pemilik Budi Kris atau biasa dipanggil Aliyong, untuk operasional kami ada Surat Izin Usaha Perusahaan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP),” kata Asti selaku bagian umum PT. Rama Jaya Lampung, Senin (01/12/24).

Sebelumnya tim awak mendapatkan informasi soal keberadaan peternakan ayam di wilayah Sumber Jaya, Jati Agung yang diduga tidak berizin dan masuk dalam kawasan Register 40. Saat ditelusuri terlihat ada tiga kandang ayam milik PT. Rama Jaya Lampung dengan nama Rama Jaya I, II dan III.

Kemudian, setelah mengkonfirmasi salah satu penanggung jawab dilokasi, diketahui bahwa pemilik PT. Rama Jaya Lampung berada dikantor khusus yang membidangi soal administrasi dan terletak di wilayah Kecamatan Kedamaian, Kota Bandar Lampung.

Setelah ditemui letak kantor tersebut, tim awak media sempat bertanya-tanya dikarenakan kantor yang bisa dikatakan cukup besar, akan tetapi tidak memiliki plang.

“Iya memang tidak ada,” pungkas Asti.

Maka itu, patut dipertanyakan terkait legalitas dari pelaku usaha peternakan ayam potong dari PT. Rama Jaya Lampung yang beroperasi di Lampung Selatan, selain itu juga peternakan-peternakan ayam petelor bahkan swalayan yang diduga tidak berizin dan berdiri di kawasan Register 40. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *