Bandarlampung – Belum lama terjadi kasus viral pihak hotel diduga halangi kerja jurnalis, kini lagi-lagi terjadi di hotel berbeda diduga juga ikut menghalangi kerja jurnalis dalam melakukan peliputan.
Menurut informasi, Dinas Kesehatan Kabupaten Way Kanan sedang melaksanakan Bimbingan Teknis (Bimtek) di Hotel Grand Praba, Bandarlampung, Jumat (13/12/24).
Namun, pihak hotel Grand Praba tidak memperbolehkan dengan alasan harus mengajukan secara tertulis untuk dapat melakukan peliputan di area hotel.
“Kalau yang sudah-sudah dari media ada surat resmi,” kata Esi Merita selaku Marketing Hotel Grand Praba.
Kemudian, pihak hotel Grand Praba juga diduga mengambil keputusan sendiri tanpa mempertimbangkan apakah adanya izin atau tidak dari pihak penyelenggara dikarenakan demi menjaga privasi setiap pengunjung hotel.
“Pihak penyelenggara tidak tau apa-apa, betul pihak hotel yang tidak memperbolehkan karena privasi,” ujarnya.
Yang menjadi pertanyaan oleh media ini adalah mengapa tidak adanya kordinasi terhadap penyelenggara Bimtek apakah dapat dilakukan peliputan karena kegiatan tersebut menggunakan anggaran negara yang semestinya dilaksanakan secara transparan terhadap masyarakat.
Selain itu, sebagaimana diatur oleh Undang-undang PERS No. 40 Tahun 1999 pasal 4 ayat (1) Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, (2) Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran, (3) Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarkanluaskan gagasan dan informasi.
Dan seperti yang tertuang dalam Bab VIII Ketentuan Pidana pada pasal 18 ayat (1) Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah). (Tim)