Bandarlampung, (MERATA.ID) –
Polresta Kota Bandar Lampung menggelar kegiatan pemusnahan ribuan barang bukti narkoba di halaman Mapolresta Bandarlampung, Selasa (21/01/25)
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay mengatakan, pemusnahan barang bukti narkoba adalah hasil ungkap kasus Polresta Bandar Lampung beserta jajaran selama periode September-Desember 2024.
“Total barang bukti narkoba yang dimusnahkan yaitu 9,238 Kg ganja, 550,18 gram sabu dan 348 butir ekstasi,” Ungkap Kapolresta.
Adapun nominal barang bukti narkoba senilai Rp672 juta. “Kalau dirupiahkan ganja senilai Rp18 juta, sabu senilai Rp550 juta dan ekstasi senilai Rp104 juta,” jelasnya.
Dengan pemusnahan barang bukti narkoba, polisi berhasil menyelamatkan 1.700 jiwa. Barang bukti narkoba hasil ungkap kasus polisi dengan total tersangka sebanyak 13 orang.
“Polresta Bandar Lampung berhasil mengamankan 12 tersangka dan Polsek Teluk Betung Utara 1 tersangka,” ujarnya.
Kapolresta menjelaskan para tersangka yang diamankan merupakan jaringan antar lintas Provinsi. “Kalau untuk ganja ini jaringan Aceh dan Sabu dari Riau, jadi para tersangka ini jaringan lintas provinsi,” terangnya.
Di kesempatan itu, dirinya mengimbau kepada seluruh masyarakat khususnya warga Kota Bandar Lampung agar tidak terlibat jaringan narkoba ataupun ikut memakai barang haram tersebut.
“Diharapkan masyarakat khususnya para pemuda agar menjauhi narkoba dan jangan terlibat narkoba karena bisa merusak masa depan,” pungkasnya.
Diketahui, pemusnahan dilakukan Jenis dengan cara dimasukan ke dalam drum dan di siram minyak solar lalu di bakar, sedangkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu di lakukan dengan cara di blender.
Turut hadir dalam pemusnahan, Wakapolrestas Bandar Lampung AKBP Erwin Irawan, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Maudin beserta jajaran. (*/Nca)