Bandarlampung, MERATA.ID
Polresta Bandarlampung menangkap seorang pria berinisial RS (40) oknum supir taksi online yang diduga melakukan pelecehan terhadap penumpang nya sendiri yang masih di bawah umur.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tikulay mengungkapkan saat itu korban berinisial RAP (15) memesan layanan taksi online dari daerah Kelurahan Kota Sepang, Kecamatan Labuhan menuju Mall Boemi Kedaton (MBK), pada Selasa (04/02/25).
Diperjalanan RS merayu RAP dengan mengiming-imingi akan memberikan uang Rp.1 juta jika menuruti kemauannya.
“Modus nya pelaku mengimi akan memberikan sejumlah uang, RAP yang sebelumnya duduk dibelakang akhirnya pindah kedepan,” ungkapnya.
Kemudian, setelah RAP duduk didepan pelaku mulai melancarkan aksinya dengan melakukan perbuatan pencabulan.
“Perilaku cabul RS dengan meremas payudara dan memegang kelamin korban,” terangnya.
Setelah selesai melancarkan aksinya, pelaku RS menurunkan korban tanpa memberikan uang yang telah dijanjikan.
“Korban tidak dimintai biaya tarif taksi online dan uang yang dijanjikan tidak diberikan,” ujarnya.
Namun tidak berhenti disitu, pelaku yang sudah menyimpan kontak WhatsApp korban, kembali merayu korban dengan mengiming-imingi sebuah Handphone apabila melakukan Video Call Sex (VCS) dengan pelaku.
“Selanjutnya mereka berkomunikasi via WhatsApp, korban diimingi akan diberikan iPhone dengan melakukan VCS dan sempat di screenshot (SS) oleh pelaku, namun berdasarkan keterangan nya sudah dihapus hasil SS nya,” imbuhnya.
Pelaku yang diketahui sudah tiga kali berkeluarga akhirnya diciduk Polresta Bandarlampung, pada Senin (24/02/25) dengan mengamankan sejumlah alat bukti dari korban.
Alat bukti yang diamankan adalah kendaraan roda empat tipe Toyota Avanza abu-abu dengan plat BE 1817 TD, seragam warna putih, rok abu-abu, jilbab putih, bra, celana dalam, satu unit HP OPPO dan Samsung, sepucuk senjata jenis airsoftgun dan lencana.
Terkait barang bukti airsoftgun dan lencana masih dalam pendalam, menurut keterangan sementara pelaku berlaku seolah-olah sebagai anggota Polri dan kemungkinan diduga ada korban lain dimana akan dilakukan penarikan data dari handphone pelaku.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 82 Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukum pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (Nca)