Bandarlampung, MERATA.ID
Proyek pemasangan pipa milik PDAM Way Rilau yang diduga ‘siluman’ memakan korban pengguna jalan dikarenakan tidak ada nya penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP) di lokasi pengerjaan.
Berdasarkan informasi yang media ini dapatkan, sudah ada beberapa pengguna jalan yang menjadi korban dikarenakan kelalaian dengan tidak adanya perlengkapan seperti penanda atau pengatur jalan ditempat pengerjaan pemasangan jaringan pipa tersebut.
Dengan tidak ada nya penanda ada nya pekerjaan di lokasi, pengguna jalan mengalami sebuah peristiwa kecelakaan karena mencoba menghindari lubang galian PDAM, bahkan kejadian itu juga hampir merenggut nyawa pengguna jalan. Selain mengalami kecelakaan, ada juga kendaraan pengguna jalan yang terperosok masuk ke dalam lubang galian.
Salah satu warga Sukarame yang menjadi korban akibat kelalaian SOP dalam pemasangan jaringan pipa milik PDAM Way Rilau juga mengaku mengalami sejumlah kerugian karena kendaraan yang dimiliki nya rusak parah.
Hingga saat ini pengguna jalan yang menjadi korban masih menunggu itikat baik dari PDAM Way Rilau untuk mempertanggungjawabkan atas kelalaian yang menyebabkan terjadi nya kecelakaan di lokasi pekerjaan.
Selain itu, bukan hanya pengguna jalan yang menjadi korban akibat kelalaian tersebut. Pekerja yang seharusnya diperhatikan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) mendapat imbas dari kurangnya penerapan SOP oleh PDAM Way Rilau.
Pengakuan Kelalaian Oleh Pekerja
Disini selain pengguna jalan, ternyata ada juga salah satu pekerja yang menjadi korban akibat kelalaian tersebut. Pekerja tertabrak oleh pengguna jalan saat melaksanakan pekerjaan di malam hari. Hal tersebut dikarenakan minim nya penerangan dan tidak ada nya penanda sedang dilaksanakan pekerjaan proyek milik PDAM Way Rilau.
Pekerja mengungkapkan bahwa tidak dipersiapkannya perlengkapan penanda maupun K3 untuk melindungi keamanan kerja bagi pengguna jalan dan pekerja, serta tidak ada nya juga jaminan untuk para pekerja apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
Maka itu, pekerja menyesalkan atas terjadi kejadian kecelakaan yang di alami oleh pengguna jalan maupun pekerja di lapangan.
Melihat persoalan ini, media ini mencoba mengulas kembali kejadian yang pernah terjadi di Dinas PUPR Pemerintah Kota Bandar Lampung yang saat itu juga memakan korban hingga merenggut nyawa salah satu pekerja dikarenakan diduga tidak menerapkan SOP saat melakukan pekerjaan perbaikan lampu di fly over yang cukup tinggi.
Saat itu, Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana sempat menegaskan agar para pekerja di Kota Tapis Berseri untuk berhati-hati saat melaksanakan pekerjaan.
“Bunda minta juga, kita kalau kerja harus hati-hati. Terlebih pekerjaan yang memiliki risiko tinggi, kita harus safety dan harus memakai pengaman,” tegasnya, pada Selasa (30/07/24) melansir dari media buanainfomasi.tv.
Semestinya dengan kejadian kecelakaan kerja yang sempat memakan dua korban dimana salah satu nya meninggal dunia, menjadikan sebuah pelajaran untuk seluruh OPD maupun perusahaan swasta untuk bisa menerapkan SOP demi menjaga Keamanan dan Kesehatan para pekerja maupun masyarakat yang ada di Kota Bandar Lampung.
Pernyataan Dirtek dan Dirut PDAM Way Rilau
Direktur Teknis PDAM Way Rilau Kota Bandar Lampung, Indra menyampaikan bahwa hal tersebut sudah sering terjadi dikarenakan pihak ketiga (Vendor) yang tidak mengikuti SOP saya melaksanakan pengerjaan proyek milik PDAM Way Rilau.
Diri nya mengatakan, akan menindaklanjuti permasalahan tersebut agar tidak terulang lagi dengan memberikan sebuah sanksi administratif hingga pemutusan kontrak.
Untuk pengguna jalan yang menjadi korban, pihak PDAM Way Rilau meminta pihak vendor untuk mempertanggungjawabkan atas kelalaian yang terjadi di lokasi pengerjaan pemasangan jaringan pipa.
Namun sangat disayangkan, pernyataan Direktur Utama PDAM Way Rilau Maida Sari sangat bertolak belakang dengan apa yang telah disampaikan oleh Direktur Teknis.
“Pusing saya ini banyak pekerjaan, korbannya apa mau mati apa, mereka mau apa, laporkan saja jika tidak terima,” ujarnya.
Sepatutnya, selaku pimpinan tertinggi PDAM Way Rilau dan pengguna anggaran (PA) dalam pelaksanaan proyek pemasangan jaringan pipa dapat lebih bijak dalam melihat persoalan yang terjadi.
Dugaan Proyek ‘Siluman’
Proyek Strategis Nasional (PSN) sistem penyediaan air minum (SPAM) yang bertujuan untuk meningkatkan cakupan pelayanan air minum bagi masyarakat Bandar Lampung telah diresmikan oleh Presiden Joko Widodo pada Senin (26/08/24).
Sebanyak tiga Kecamatan dengan 13 ribu sambungan rumah (SR) yang sudah menikmati air bersih SPAM dari delapan Kecamatan yang ditargetkan terpasang 60 SR.
Merupakan salah satu proyek strategis nasional di Provinsi Lampung yang sudah dikerjakan sejak tahun 2020. Dibangun dengan nilai investasi sebesar Rp1,3 triliun dengan harapan dapat memasok air bersih untuk 60 ribu rumah tangga di wilayah Kota Bandar Lampung.
Presiden Jokowi mendorong kepada seluruh jajaran pemerintah daerah untuk memastikan rumah tangga sekitar dapat memiliki sambungan dari SPAM.
“Saya titip Bu Wali Kota, Pak Bupati agar sambungan ke rumah tangga betul-betul didorong agar makin banyak rumah tangga kita yang memiliki sambungan dari SPAM yang kita bangun ini,” ujar Kepala Negara RI pada masa itu.
Namun, pertanggal 22 Agustus 2024, Kejati Lampung telah menetapkan lima tersangka atas kasus korupsi pengadaan pemasangan jaringan pipa SPAM Way Rilau tahun anggaran 2019.
Adapun identitas kelima tersangka yakni DS selaku pemilik pekerjaan (beneficial owner) PT Kartika Ekayasa, SP selaku orang yang memanipulasi dokumen penawaran PT Kartika Ekayasa, AH selaku Kepala Cabang PT Kartika Ekayasa, S selaku PPK PDAM Way Rilau serta SR selaku Kabag PBJ Kota Bandar Lampung tahun 2019.
Mengaitkan dengan proyek pekerjaan pemasangan pipa air yang saat ini sedang gencar dilaksanakan oleh PDAM Way Rilau di wilayah Kota Bandar Lampung tahun 2025. Proyek yang masing-masing nilai nya mencapai ratusan juta tanpa ada nya sistem tender diduga untuk mengelabuhi Aparat Penegak Hukum (APH).
Sebelumnya, Dirut PDAM Way Rilau Maida Sari menyampaikan secara aturan yang berlaku, pengerjaan proyek pemasangan pipa air di Kota Bandar Lampung telah mengikuti peraturan diatasnya (Baca : Perpres).
Ia juga mengatakan, sistem penunjukan langsung apabila nilai angka proyek dibawah 200 juta.
Akan tetapi, Direktur Teknis (Dirtek ) Indra selaku PPK dalam proyek tersebut menerangkan, bahwa pemasangan jaringan pipa di Jalan Pulau sebesi, Perumahaan Prasanti dan Permata Biru wilayah Kecamatan Sukarame terbagi menjadi dua rekanan, yang mana pada pekerjaan Prasanti dilaksanakan oleh Cv. Jamartha Jaya Group dengan kepanjangan pemasangan pipa mencapai 2.444 Meter dan pagu anggaran senilai Rp.311.316.000, sedangkan Permata Biru dilaksanakan oleh Cv. Ken Dedes dengan kepanjangan mencapai 6.310 Meter dengan nilai pagu sebesar Rp.732.473.000.
Namun, dalam proses penyelenggaraannya PDAM Way Rilau tidak melalui sistem tender atau non tender melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kota Bandar Lampung yang nantinya dapat dipublikasikan secara transparansi agar dapat dilihat serta diawasi oleh masyarakat Kota Bandar Lampung.
‘’Pemasangan jaringan pipa ini tidak melalui tender di LPSE, tetapi melalui pemilihan langsung,’’ kata Indra.
Hal ini yang menjadi pertanyaan besar, jika mendasari dari Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sesuai yang tercantum didalam pasal 1 ayat 21 Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) adalah layanan pengelolaan teknologi informasi untuk memfasilitasi pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa secara elektronik. Dimana fasilitas yang tercantum didalam ayat 30, 31 dan 32 adalah pekerjaan kontruksi, jasa konsultansi dan jasa non konsultansi atau jasa yang membutuhkan peralatan, metodologi khusus, dan/atau keterampilan dalam suatu sistem tata kelola yang dikenal luas di dunia usaha untuk menyelesaikan suatu pekerjaan.
Kemudian, di ayat 36 Tender adalah metode pemilihan untuk mendapatkan Penyedia Barang/Pekerjaan Kontruksi /Jasa Lainnya dan tercantum didalam pasal 8 Pelaku Pengadaan Barang/Jasa terdiri atas :
a. PA;
b. KPA;
c. PPK;
d. Pejabat Pengadaan;
e. Pokja Pemilihan;
f. Agen Pengadaan;
g. Dihapus;
h. Penyelenggara Swakelola; dan
i. Penyedia
Dimana pada 9 ayat 1 huruf f pengguna anggaran (PA) memiliki tugas dan kewenangan dalam menetapkan penunjukan langsung untu Tender/Seleksi ulang gagal.
Menyimpulkan dari keterangan, selain dari kedua lokasi diatas seperti nya ada hal-hal yang patut diselidiki lebih lanjut, dimana ranah tersebut menjadi tugas dari aparat penegak hukum (APH) dilingkungan Kejaksaan maupun Kepolisian agar tidak terjadi nya kerugian negara yang saat ini sedang marak di Negara Republik Indonesia. (Tim)