Gedung Sarang Walet Diduga Tanpa IMB di Fajar Baru Diprotes Warga

Lampung Selatan – Gedung sarang walet di wilayah Kelurahan Fajar Baru, Kecamatan Jati Agung diduga dapat berdiri tegak tanpa Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).

Selain menjadi pertanyaan mengapa dapat berdiri tegak tanpa IMB, gedung sarang walet dipertanyakan sejumlah warga karena tidak ada nya surat pernyataan persetujuan dari warga sekitar.

Sebelumnya, warga setempat pernah melayangkan keberatan kepada pemilik gedung sarang walet, namun hingga kini belum mendapat tanggapan.

Mencoba mengkonfirmasi, media ini mendapatkan informasi bahwa yang pemilik gedung sarang walet tidak tinggal di wilayah Kelurahan Fajar Baru, Kecamatan Jati Agung.

“Mereka tidak tinggal disini setau saya, setahu saya yang sering datang untuk mengontrol gedung tinggalnya di mesuji,” ujar Ayu salah satu warga di dekat Gedung Walet kepada media ini.

Kemudian, terkait apakah ada kompensasi untuk warga sekitar. Ayu mengungkapkan bahwa tidak ada pembicaraan baik dari pamong setempat maupun pemilik.

“Setau saya tidak ada pembicaraan itu,” pungkasnya.

Media ini mencoba mengkonfirmasi kepada pemilik, akan tetapi masih menunggu kabar dari Ayu untuk disampaikan kepada ibu nya yang lebih mengenal pemilik Gedung Sarang Walet. (*/MRA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *