Komisaris PT Pers News Cyber Indonesia Maulana Riansah Ansyori (MRA) melalui Kuasa Hukum Gindah Ansori Wayka, S. H., M. H (GAW) melayangkan somasi terbuka kepada Yusmart Dwi Saputra (YDS) dan Notaris Bara Perdana Yustisia (BPY).
Menyampaikan hal tersebut, Pengacara Gindha Ansori Wayka bertindak selaku advokat/kuasa, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 124/SK/Law Office-GAW/IV/2025, tanggal 09 April 2025 menindaklanjuti demi memperjuangkan hak-hak MRA selaku kliennya.
“Hari ini kami melayangkan somasi ke YDS dan BPY, ini suatu langkah awal hukum,” ujar GAW di Kantor Hukum Gindha Ansori Wayka & Rekan (Law Officer GAW), Senin (15/04/25) Pagi.
Berdasarkan surat Somasi Nomor 0188/B/GAW-Law Office/IV/2025 tertera beberapa pokok persoalan dimana YDS dan BPY dapat hadir untuk dimintai keterangan secara langsung.
GAW juga menjelaskan, somasi ditempuh setelah terbitnya Akta Pernyataan Keputusan Rapat Sirkuler Pemegang Saham Perseroan Terbatas Pers News Cyber Indonesia Nomor :24 dimana Irham Afifi menghadap ke Notaris Bara Perdana Yustisia pada hari senin tanggal 20 Januari 2025.
Namun, berdasarkan konfirmasi MRA ke Notaris, bahwa membenarkan telah terbit nya akta pernyataan, akan tetapi YDS selaku pihak yang tidak tercantum dalam akta yang melakukan pengajuan.
Pengajuan YDS diketahui dilakukan sepihak tanpa ada nya surat kuasa dan atau surat RUPS maupun pemberitahuan serta ijin dari MRA selaku pemegang saham dan Komisaris PT Pers News Cyber Indonesia.
Maka dari itu, Gindha Ansori Wayka selaku kuasa hukum akan memperjuangkan hak client nya dan menindaklanjuti dugaan pelanggaran hukum oleh YDS dan BPY.
“Kami fokus pada indikasi pelanggaran hukumnya,” tegasnya.
“Untuk itu pihak YDS agar tidak meneruskan Pengelolaan dan Penggunaan Media Pers.news sebelum persoalan ini diselesaikan, karena dapat menambah kerugian yang dialami pada Kliennya,” imbuhnya. (Red)