Diduga Kontrakan Jadi Tempat Pengoplosan BBM, Warga : Aparat Terkesan Tutup Mata

Bandarlampung — Kasus mafia migas yang sedang didalami kejaksaan agung tidak membuat gentar para pemain ditingkat bawah.

Bahkan di wilayah hukum Polda Lampung pun diduga banyak tempat pengoplosan dan penyortiran BBM bersubsidi.

Salah satunya berada di Jalan Singa Melintang, RT  009, Kelurahan Labuhan Ratu Raya, Kota Bandarlampung, Jumat (18/04/2025).

Dari informasi yang didapat, Lokasi tersebut adalah sebuah rumah kontrakan dua pintu dengan pagar tertutup rapat diduga melakukan aktivitas penyortiran minyak subsidi dengan minyak mentah (blending).

Hal tersebut dibenarkan oleh RT setempat, bahwa kegiatan tersebut sudah sering kali diperingkat, akan tetapi tidak di indahkan.

“Benar sekali, saya selaku RT sudah sering memperingatkan, tetapi mereka tetap saja melakukan aktivitas tersebut,” ujar Ketua RT 009 Dendi.

“Langsung saja hubungi Babin kamtibmas dan Babinsa setempat, kerena itu wilayah hukum mereka juga”, imbuhnya.

Saat dikonfirmasi l, Babinsa setempat menyampaikan ketidaktahuan nya terkait ada nya aktivitas pengoplosan dan penyortiran BBM bersubsidi di wilayah nya.

“Saya tidak tahu,ungkin itu bukan wilayah saya, coba hubungi RT, biar RT nanti yang konfirmasi ke saya,” terang Babinsa hadori melalui via telepon.

Saat Tim awak media mencoba mewawancara salah seorang warga yang berada di sekitaran rumah kontrakan, salah satu warga menyampaikan bahwa rumah tersebut kerap dijadikan tempat penyortiran minyak bersubsidi, yang nantinya akan dijual ke pom mini pom mini terdekat.

“Benar, rumah kontrakan tersebut memang dijadikan mereka tempat penyortiran minyak bersubsidi dan nanti akan mereka jual ke pom mini pom mini terdekat, bahkan ke daerah kabupaten sekitar,” ujar salah seorang warga yang tidak ingin disebutkan nama nya.

“Sebenarnya kami takut sekali adanya kegiatan tersebut tapi mau bagaimana bahkan aparat setempat aja bungkam, karena yang kami dengar mereka dibekingi Oknum Anggota,” ujarnya.

Ia menambahkan, bau menyengat aroma BBM sering tercium di pagi hari, menurutnya aparat setempat juga terkesan tutup mata dengan ada nya dugaan pengoplosan BBM di wilayah tersebut

Adapun modus yang dilakukan adalah dengan menyortir BBM subsidi dan dijualnya kembali dengan harga yang cukup tinggi.

“Warga Minta BPH MIGAS dan Polda Lampung turun untuk tindak tegas, serta meminta pihak Pertamina menindak tegas adanya dugaan kegiatan ilegal tersebut,” pintanya.

Berdasarkan Pasal 53 jo. Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (“UU 22/2001”) kemudian mengatur bahwa Setiap orang yang melakukan pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengolahan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling tinggi Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).

Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah).

Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000.00 miliar Rupiah.

Untuk itu kami meminta BPH MIGAS dan Polda Lampung tindak tegas, adanya dugaan kegiatan ilegal tersebut. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *