Sat Narkoba Polresta Bandar Lampung Ringkus 28 Tersangka Narkoba Sepanjang April 2025

Bandar Lampung, MERATA.ID – Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung bersama jajaran Polsek berhasil mengungkap 24 kasus penyalahgunaan narkotika selama April 2025. Dari hasil pengungkapan tersebut, 28 orang ditetapkan sebagai tersangka, dua di antaranya perempuan.

“Dalam kurun waktu bulan April 2025, Sat Narkoba Polresta Bandar Lampung dan Polsek jajaran berhasil mengungkap 24 kasus narkoba, dengan total tersangka sebanyak 28 orang,” ujar Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, Jumat (2/5/2025).

Barang bukti yang berhasil disita antara lain sabu seberat 21,49 gram, ganja seberat 430,77 gram, tembakau sintetis 0,36 gram, dan satu butir pil ekstasi.

“Dari rasio yang ditetapkan, setidaknya kami telah berhasil menyelamatkan 1.511 jiwa yang kemungkinan bisa terpapar, dengan total kerugian finansial yang berhasil dihindari sebesar Rp23 juta,” jelasnya.

Dari sebaran kasus, wilayah Tanjung Karang Barat dan Tanjung Senang tercatat sebagai daerah dengan jumlah kasus terbanyak, masing-masing tiga kasus. Para tersangka yang diamankan terdiri dari bandar, pengedar, dan pengguna narkotika.

Kombes Pol Alfret menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kuat Polresta Bandar Lampung dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. (*/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *