Pengakuan Eks Pejabat MA Terima Rp50 Miliar dari Sugar Group: Pakar Hukum Desak Kejagung Usut Tuntas Dugaan Suap dan Kooptasi Lahan

Bandarlampung, MERATA.ID – Pengakuan mengejutkan disampaikan Zarof Ricar, mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), yang mengaku menerima Rp50 miliar untuk menangani perkara perdata antara Sugar Group Company dan Marubeni Corporation di tingkat kasasi. Pengakuan ini memicu desakan agar Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut tuntas dugaan suap tersebut.

Pakar hukum Universitas Lampung, Dr. Yusdianto, M.H., menilai Kejagung harus bersikap serius dan transparan dalam menindaklanjuti pengakuan Zarof tersebut. Ia menekankan pentingnya penyelidikan mendalam guna mengungkap fakta-fakta yang lebih luas di balik kasus ini.

“Tentu Kejagung harus serius mendalami pengakuan itu untuk mengungkap faktanya. Masyarakat, terutama di Lampung, sangat menanti langkah Kejagung dan segera mengetahui hasilnya,” ujar Yusdianto, Rabu (13/5/2025).

Ia melanjutkan bahwa pengakuan Zarof dapat menjadi pintu masuk untuk mengungkap dugaan pelanggaran lainnya, termasuk dugaan kooptasi lahan oleh Sugar Group di Lampung.

“Ini bisa membuka tabir persoalan lain, khususnya terkait dugaan penguasaan lahan secara tidak sah oleh Sugar Group,” imbuh akademisi yang dikenal vokal itu.

Sebelumnya, Kejagung telah menyatakan akan mendalami dugaan suap yang disebut dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Rabu (7/5/2025). Dalam sidang tersebut, Zarof mengaku menerima uang sebesar Rp50 miliar dalam perkara antara Sugar Group Company dan Marubeni Corporation.

“Itu yang harus didalami juga nantinya oleh penyidik. Kalau Zarof dapat Rp50 miliar, sementara nilai gugatan disebut mencapai Rp920 miliar, maka penyidik harus mencari tahu mengalir dari mana saja dan ke siapa saja,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, Jumat (9/5/2025).

Perkara tersebut sebelumnya ditangani Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam gugatan perdata itu, pihak penggugat adalah sejumlah anak usaha Sugar Group Company, yakni PT Indolampung Perkasa, PT Sweet Indolampung, PT Gula Putih Mataram, PT Indolampung Distillery, dan PT Garuda Panca Arta. Sedangkan pihak tergugat antara lain Marubeni Corporation, Marubeni Europe Plc, Sumitomo Mitsui Banking Corporation, Sumitomo Trust and Banking Co. Ltd. Singapore Branch, PT Mekar Perkasa, serta Notaris Arman Lany.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik, khususnya di Lampung, yang selama ini menjadi basis operasi Sugar Group Company. Desakan agar Kejagung bertindak cepat dan terbuka dalam mengusut aliran dana serta potensi pelanggaran hukum lainnya pun terus bergema. (*/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *