BRI Tulang Bawang Bantah Pemaksaan, Tegaskan Pengosongan Rumah Sesuai Prosedur

TULANG BAWANG – Menanggapi pemberitaan mengenai pernyataan Gindha Ansori Wayka kuasa hukum nasabah atas rencana gugatan terhadap Bank Rakyat Indonesia (BRI) terkait proses pengosongan rumah, pihak BRI Cabang Tulang Bawang memberikan klarifikasi resmi.

Pemimpin Cabang BRI Tulang Bawang, Fuadi, menyatakan bahwa nasabah yang bersangkutan merupakan debitur dengan status kredit macet sejak Januari 2023.

“Ybs. merupakan debitur dengan kolektibilitas macet dan tidak dapat memenuhi kewajiban pembayaran pinjaman sesuai perjanjian sejak awal 2023,” ujar Fuadi dalam keterangan tertulis, Jumat (23/5/2025).

Pihak BRI, lanjutnya, telah berupaya melakukan komunikasi dan mediasi secara baik dengan nasabah, namun hasilnya tetap tidak menghasilkan pelunasan kewajiban.

Terkait pengosongan rumah yang menjadi pokok permasalahan, Fuadi menegaskan bahwa hal tersebut dilakukan atas inisiatif dari pihak debitur.

“BRI tidak melakukan tindakan pemaksaan dalam proses tersebut,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa seluruh proses penyelesaian pinjaman telah dilakukan dengan berkoordinasi bersama pihak berwenang dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk pelaksanaan lelang atas jaminan.

“Dalam menjalankan seluruh operasional bisnisnya, BRI senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai Good Corporate Governance (GCG),” pungkas Fuadi.

Sebelumnya, kuasa hukum debitur menyampaikan rencana gugatan terhadap BRI atas dugaan pelanggaran dalam proses pengosongan rumah. Namun BRI memastikan seluruh prosedur telah ditempuh secara sah dan sesuai hukum. (*/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *