Diduga Ada Maladministrasi, Nasabah Lapor Pinca BRI Tulang Bawang dan Kepala Unit Brabasan ke Direksi Pusat

Jakarta, MERATA.ID — Dugaan maladministrasi kembali mencoreng citra lembaga perbankan nasional. Kali ini, Pimpinan Cabang (Pinca) BRI Tulang Bawang dan Kepala Unit BRI Brabasan, Kabupaten Mesuji, Lampung, dilaporkan ke Direksi PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atas dugaan pelanggaran prosedur dalam penanganan kredit macet.

Laporan ini diajukan oleh dua nasabah, Pingi Sudarsono dan Patonah, melalui kuasa hukum mereka Gindha Ansori Wayka bersama tim, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 132/SK/Law Office-GAW/V/2025 tanggal 19 Mei 2025. Tim kuasa hukum juga terdiri dari Iskandar, Ronaldo, Ari Fitra Anugrah, Ramadhani, Desi Liyana Ningsih, Ana Novita, Angga Andrianus, dan Deni Anjasmoro.

“Hari ini kami menyerahkan laporan resmi ke Direksi BRI disertai bukti-bukti dugaan pelanggaran prosedural dalam penyelesaian kredit macet klien kami. Dugaan kuat ada unsur pemaksaan hingga pelanggaran hak-hak debitur,” ujar Gindha saat menyerahkan langsung laporan bernomor 0206/B/GAW-Law Office/V/2025 di Kantor Pusat BRI, Jakarta, Senin (19/5/2025).

Pelelangan Agunan Diduga Langgar Prosedur

Pingi Sudarsono dan Patonah merupakan nasabah BRI Unit Brabasan yang pada tahun 2020 mengajukan kredit Kupedes senilai Rp200 juta.

Karena terdampak pandemi Covid-19, pembayaran angsuran sempat tertunda dan dilakukan restrukturisasi dua kali—masing-masing tahun 2021 dan 2022.

Namun, pada November 2024, mereka dikejutkan oleh kedatangan oknum pegawai BRI bersama seorang anggota LSM berinisial DD yang menginformasikan bahwa agunan rumah mereka telah dilelang dan dimenangkan oleh LSM tersebut.

Tanpa ada pemberitahuan resmi atau risalah lelang yang diterima, klien merasa dipaksa menandatangani dokumen pengosongan rumah yang dilakukan di Kantor Unit BRI Brabasan.

“Klien kami dalam kondisi tertekan dan tidak mendapatkan kesempatan membayar kewajibannya karena diberi tahu rumah sudah dilelang. Ini patut diduga sebagai bentuk intimidasi terhadap nasabah,” kata Gindha.

Ironi: Aset Sudah Dijual, Tapi Nasabah Masih Digugat

Tujuh bulan pasca pengosongan rumah, Pingi dan Patonah justru menerima surat panggilan sidang dari Pengadilan Negeri Menggala terkait gugatan sederhana yang dilayangkan oleh pejabat BRI Unit Brabasan dan Kantor Cabang Tulang Bawang.

Dalam gugatan dengan Register Perkara Nomor: 02/Pdt.G.S/2025/PN Mgl, penggugat terdiri dari JZ (Kepala Unit BRI Brabasan), MKC (Mantri BRI), serta PS, Ak, dan FA MS dari Kantor Cabang Tulang Bawang.

Namun, saat sidang pertama pada 14 Mei 2025, Pingi menjelaskan kepada majelis hakim bahwa aset agunan telah dilelang dan dijual melalui transaksi di rumah Kepala Desa setempat.

Akhirnya, gugatan dicabut oleh pihak BRI pada 20 Mei 2025 dengan alasan objek sengketa telah berpindah tangan.

“Ini membingungkan. Jika agunan sudah dilelang dan dibeli, mengapa masih ada gugatan terhadap debitur? Ini justru memperkuat dugaan bahwa proses lelang tidak sah atau cacat hukum,” tegas Gindha.

Klaim Prosedural BRI Dipertanyakan

Pimpinan Cabang BRI Tulang Bawang sebelumnya mengeluarkan klarifikasi ke media bahwa proses lelang dilakukan sesuai prosedur dan tanpa pemaksaan.

Namun, laporan ini membantah klaim tersebut karena nasabah merasa tidak pernah menerima dokumen resmi terkait proses pelelangan.

“Klaim bahwa debitur mengosongkan rumah secara sukarela tidak berdasar, karena ada tekanan psikologis dan informasi sepihak bahwa rumah mereka sudah dilelang,” terang Gindha.

Desak Investigasi dan Evaluasi Internal

Tim hukum mendesak Direksi BRI untuk menurunkan tim investigasi guna menyelidiki dugaan pelanggaran oleh oknum pejabat BRI yang terlibat, termasuk dugaan kolaborasi dengan pihak luar seperti LSM dalam proses penjualan agunan.

Mereka juga meminta evaluasi terhadap kinerja Pinca BRI Tulang Bawang dan Kepala Unit Brabasan, karena gugatan ke pengadilan baru diajukan setelah agunan dijual—yang menurut mereka menunjukkan adanya indikasi maladministrasi serius.

Laporan tersebut juga telah ditembuskan ke Kepala Kantor Wilayah BRI Lampung, Pimpinan Cabang BRI Tulang Bawang, Unit BRI Brabasan, dan kalangan pers untuk menjadi perhatian publik. (*/MRA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *