LAMPUNG SELATAN, MERATA.ID – Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan melalui Dinas Pendapatan Daerah bekerja sama dengan Jasa Raharja, Polres Lampung Selatan, dan Dinas Kominfo menggelar kembali layanan Samsat Keliling bagi masyarakat di wilayah Lampung Selatan.
Program ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor tanpa harus datang ke kantor Samsat. Pelayanan langsung ke titik-titik strategis ini diharapkan dapat menekan angka keterlambatan pembayaran pajak sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kewajiban perpajakan.
Adapun jadwal Samsat Keliling untuk periode 10–14 Juni 2025 sebagai berikut:
Hari, Tanggal | Lokasi Pelayanan | Waktu Pelayanan |
---|---|---|
Selasa, 10 Juni | Lapangan Kantor Kecamatan Ketapang | Pukul 08.30 – 14.30 WIB |
Rabu, 11 Juni | Balai Desa Karang Pucung, Way Sulan | Pukul 09.00 – 14.30 WIB |
Kamis, 12 Juni | Balai Desa Candimas, Natar | Pukul 09.00 – 14.30 WIB |
Jumat, 13 Juni | Pasar Siring Itik, Bakauheni | Pukul 08.30 – 14.30 WIB |
Sabtu, 14 Juni | Depan Mushola Desa Betung, Rajabasa | Pukul 08.30 – 12.00 WIB |
Masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan layanan ini dengan membawa dokumen persyaratan yang lengkap, seperti STNK, KTP asli, dan fotokopinya. Pemerintah berkomitmen untuk terus menghadirkan pelayanan publik yang cepat, efisien, dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat.
“Kami mengajak seluruh wajib pajak kendaraan untuk memanfaatkan layanan Samsat Keliling ini. Jangan tunda kewajiban, karena membayar pajak tepat waktu adalah kontribusi nyata bagi pembangunan Lampung Selatan yang lebih maju,” ujar Juru Bicara Pemkab Lampung Selatan.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengakses media sosial resmi Pemkab Lampung Selatan atau menghubungi layanan informasi Kominfo Lampung Selatan.
Instagram: @pemkab.lampungselatan
Facebook: Pemkab Lamsel
YouTube: Kominfo Lampung Selatan