JAKARTA, MERATA.ID – Kantor Hukum Sopian Sitepu & Partners kembali menegaskan eksistensinya sebagai salah satu firma hukum paling berpengaruh di Indonesia. Pada ajang Top 100 Indonesian Law Firms 2025 yang diselenggarakan oleh Hukumonline di The Westin Jakarta, Jumat malam, 20 Juni 2025, firma ini meraih sederet penghargaan bergengsi dari total 17 kategori yang diperlombakan.
Pimpinan firma, Dr. Sopian Sitepu, S.H., M.H., M.Kn., menyatakan bahwa penghargaan tersebut menjadi bukti nyata atas komitmen, kerja keras, dan profesionalisme seluruh tim dalam memberikan layanan hukum berkualitas tinggi kepada masyarakat dan klien.
“Kami bersyukur atas pencapaian ini. Tahun ini, kami berhasil naik signifikan dalam peringkat nasional—dari sebelumnya di kisaran 50-an, kini kami menempati peringkat ke-28 secara nasional. Untuk kategori kantor hukum di luar Jakarta, kami juga berhasil meraih peringkat ke-5 terbaik se-Indonesia,” ujar Sopian.
Rangkaian Penghargaan yang Diraih
Pada malam penganugerahan tersebut, Sopian Sitepu & Partners menyabet sejumlah penghargaan prestisius di kategori utama, antara lain:
- Elite One Practice Leader in Bankruptcy, Insolvency, and Restructuring
(Profesionalisme dalam menangani perkara PKPU) - Elite One Practice Leader in Construction
(Penanganan perkara proyek pembangunan, infrastruktur, dan perizinan) - Elite One Practice Leader in Health & Pharmaceuticals
(Kepakaran dalam hukum kesehatan dan farmasi) - Elite One Practice Leader in Private Client
(Perkara keperdataan dan individu) - Top 10 Largest Full Service Law Firm of The Year 2025
- 5th Place Best Regional Law Firm of The Year 2025
Penilaian Objektif dan Transparan
Ajang tahunan ini digelar oleh Hukumonline sebagai bentuk apresiasi terhadap firma hukum yang memberikan kontribusi besar dalam pembangunan sistem hukum di Indonesia. Tahun ini, sebanyak 230 firma hukum berpartisipasi, terdiri dari:
- 180 kantor hukum full service
- 29 kantor non-litigasi
- 21 kantor litigasi
Penilaian dilakukan secara obyektif dan transparan berdasarkan data kuisioner, klasifikasi jenis perkara, analisis putusan pengadilan, dan rekam jejak pemberitaan. Proses ini diawasi oleh tiga dewan juri independen, yakni:
- Dahliana Hasan, Dekan Fakultas Hukum UGM
- Seradesy Sumardi, Presiden Indonesia Corporate Counsel Association (ICCA)
- Rizal Ariansyah, Ketua Umum Forum Hukum BUMN (2022–2025)
“Kriteria yang dinilai mencakup kualitas perkara yang kami tangani, kapasitas SDM, eksistensi di pengadilan, dan reputasi media. Kami juga diminta melaporkan perkara-perkara unggulan,” tambah Sopian.
Fokus pada SDM dan Kepercayaan Publik
Lebih jauh, Sopian menekankan bahwa kunci kesuksesan firma hukum yang ia pimpin terletak pada penguatan sumber daya manusia dan kepercayaan klien. Firma ini secara konsisten meningkatkan kualitas internal melalui pelatihan berkelanjutan serta pendekatan hukum yang profesional dan etis.
“Hal yang paling krusial adalah kepercayaan publik. Kami fokus membangun SDM dan menjaga tanggung jawab profesional dalam setiap perkara. Bahkan setelah masa kuasa hukum berakhir, kami tetap menjunjung tinggi etika dalam mendampingi klien,” jelasnya.
Beberapa perkara penting yang turut memperkuat reputasi Sopian Sitepu & Partners termasuk pendampingan hukum strategis untuk rumah sakit di Jakarta, khususnya dalam menghadapi kompleksitas isu hukum di sektor kesehatan.
Tentang Hukumonline Awards: Top 100 Indonesian Law Firms
Top 100 Indonesian Law Firms adalah ajang penghargaan tahunan yang diinisiasi oleh Hukumonline untuk menilai kinerja dan kapasitas firma hukum di Indonesia secara menyeluruh. Penghargaan tahun ini meliputi 17 kategori utama, seperti:
– Best Full Service Law Firm of the Year
– Best Litigation Law Firm of the Year
– Best Non-Litigation/Corporate Law Firm of the Year
Ajang ini telah diakui luas sebagai barometer kredibilitas dan profesionalisme firma hukum di Indonesia.
Dengan sederet prestasi tahun ini, Sopian Sitepu & Partners memperkuat posisinya sebagai firma hukum unggulan nasional yang tak hanya piawai secara teknis, namun juga menjunjung tinggi integritas dan tanggung jawab sosial dalam praktik hukumnya. (*)