LBH Ansor Desak Kemenaker Usut Dugaan Penahanan Ijazah oleh Karang Indah Mall

Jakarta, MERATA.ID – Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor, Sarhani, secara resmi melayangkan aduan kepada Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemenaker RI) atas dugaan praktik penahanan ijazah oleh manajemen Karang Indah Mall (KIM) di Bandar Lampung.

Laporan tersebut disampaikan pada Rabu (9/7/2025), disertai dengan berkas pendukung dan kronologi lengkap peristiwa yang disebut telah berlangsung bertahun-tahun.

“Kami minta Kemenaker turun langsung ke Lampung. Ini bukan lagi persoalan internal perusahaan, tapi menyangkut pelanggaran hak dasar pekerja yang dibiarkan terlalu lama,” tegas Sarhani.

Ia mengungkapkan, praktik penahanan ijazah diduga telah terjadi sejak 2018, dimulai dari Mall Kartini, induk usaha sebelumnya, hingga kini berlanjut di bawah manajemen KIM. Berdasarkan data Disnaker Provinsi Lampung, sedikitnya 90 orang pernah mengalami penahanan dokumen pendidikan mereka oleh pihak manajemen.

Meski Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung mengklaim bahwa sebanyak 40 ijazah telah dikembalikan, namun sisanya belum jelas nasibnya. Tak ada kepastian tenggat waktu maupun jaminan transparansi dalam proses penyelesaian.

Persoalan ini mulai mencuat ke publik setelah sejumlah mantan karyawan mengaku ijazah mereka ditahan tanpa kejelasan.

Bahkan, beberapa di antaranya diminta menandatangani surat pernyataan “tidak menuntut” sebagai syarat untuk mendapatkan kembali dokumen tersebut.

LBH Ansor menilai tindakan tersebut tidak hanya melanggar hukum ketenagakerjaan, tetapi juga mencerminkan bentuk feodalisme modern di dunia kerja—yang merampas hak pekerja secara halus namun sistematis.

“Kami tidak akan berhenti sampai negara benar-benar hadir dan berpihak pada korban,” tutup Sarhani. (*)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *