Dana Insentif Guru Program Presiden Prabowo Diminta “Sumbangan Operasional”, Praktik Sukarela atau Pungli Terselubung?

Bandar Lampung, MERATA.ID – Dugaan pungutan terselubung mencuat pasca pencairan dana insentif bagi Guru Pendidikan Agama Islam (GPAI) non Aparatur Sipil Negara (non ASN) di Kota Bandar Lampung. Sejumlah guru penerima insentif dilaporkan dimintai sumbangan secara kolektif melalui grup WhatsApp “Non Insentif non ASN GPAI”.

Dana insentif yang dikucurkan pemerintah pusat ini merupakan bagian dari komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik, khususnya guru non ASN.

Namun, tak lama setelah pencairan, beredar tangkapan layar percakapan grup yang memperlihatkan imbauan untuk memberikan sumbangan kepada pihak-pihak yang disebut telah “berjasa” dalam memperjuangkan pencairan insentif.

Dalam salah satu pesan yang dikirim pukul 13.42 WIB, anggota grup bernama Megaria menuliskan ajakan kepada guru-guru untuk menyisihkan sebagian insentif yang diterima. Ia mencantumkan nomor rekening atas nama Suci Listari di Bank BRI (No. Rek. 580001026769530) dan meminta konfirmasi transfer melalui grup.

“Silakan untuk berbagi ke orang-orang yang sudah berjasa mengusahakan nama-nama kita mendapatkan insentif,” tulis Megaria dalam pesan tersebut.

Dari penelusuran MERATA.ID, belasan guru telah dilaporkan mengirimkan dana ke rekening tersebut. Namun, tak ada penjelasan transparan mengenai peruntukan atau laporan penggunaan dana, menimbulkan tanda tanya besar di kalangan para guru.

Respons Megaria: “Bukan Paksaan, Untuk Operasional DKHI”

Dikonfirmasi, Megaria yang diketahui merupakan tenaga honorer di SDN 3 Kaliawi dan terlibat dalam organisasi Dewan Koordinator Honorer Indonesia (DKHI) Kota Bandar Lampung membantah adanya paksaan.

“Ini bukan paksaan. Hanya bentuk dukungan untuk operasional organisasi,” ujar Megaria saat dikonfirmasi, Kamis (24/07/25).

Ia menambahkan, penggalangan dana tersebut telah disepakati dalam rapat internal dan tercantum dalam berita acara, namun tidak dapat dipublikasikan karena mengacu pada Anggaran Rumah Tangga (ART) organisasi.

“Semua atas kesepakatan bersama. Kami tidak bisa menjelaskan lebih jauh karena sesuai aturan main ART organisasi,” jelasnya.

Cermin Pola Lama: DPRD Pernah Soroti Praktik Serupa

Meski dibantah sebagai paksaan, praktik ini mengingatkan pada kasus serupa yang pernah disorot DPRD Kota Bandar Lampung pada Maret 2025 lalu

Saat itu, Anggota DPRD Asroni Paslah, S.Pd., MM menegaskan bahwa pungutan terhadap guru GPAI peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) dengan dalih operasional organisasi, apalagi mencapai ratusan ribu rupiah, masuk dalam kategori pungutan liar (pungli).

Ia juga menyoroti kurangnya transparansi dalam penggunaan dana, termasuk klaim pembelian seragam oleh asosiasi guru.

Desakan Klarifikasi dan Pengawasan

Praktik pengumpulan dana yang mengatasnamakan organisasi guru ini dinilai berpotensi mencederai integritas dan keadilan dalam proses sertifikasi. Pemerhati pendidikan dan publik meminta agar Dinas Pendidikan, Kementerian Agama, serta aparat penegak hukum segera turun tangan untuk menyelidiki dugaan pungutan berkedok sumbangan ini.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari otoritas terkait mengenai keabsahan penggalangan dana tersebut, maupun langkah pengawasan atas organisasi yang menghimpun dana dari guru-guru non ASN. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *