Geser 1 Meter Tetap Langgar 13 Meter, Bangunan di Way Halim Jelas Langgar GSB

Bandar Lampung, MERATA.ID – Bangunan tiga lantai di Jalan Sultan Agung, Way Halim, Kota Bandar Lampung, yang diduga milik Defilson dan direncanakan sebagai kostel, terbukti melanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB).

Meski sempat disebutkan adanya “kesepakatan” pengurangan jarak satu meter, bangunan tersebut tetap melanggar ketentuan tata ruang karena hanya berjarak sekitar 9 meter dari bahu jalan.

Berdasarkan dokumen resmi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), bangunan di lokasi tersebut wajib mematuhi GSB minimal 22 meter. Artinya, meskipun dilakukan pergeseran satu meter, bangunan tetap menyisakan selisih pelanggaran sejauh 13 meter dari ketentuan yang berlaku.

Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kota Bandar Lampung, Yusnadi Ferianto, telah menegaskan bahwa bangunan tersebut melanggar aturan. Dinas Perkim juga telah melayangkan tiga surat peringatan kepada pemilik bangunan, namun hingga saat ini aktivitas pembangunan masih terus berlangsung.

“Sudah tiga kali kami surati. Mereka bilang akan bongkar sendiri, tapi nyatanya tidak ada tindakan,” kata Yusnadi saat ditemui di kantornya.

Di sisi lain, Ali Heri, yang mengaku sebagai penanggung jawab material proyek, menyebutkan bahwa pernah dilakukan pengukuran bersama dinas. Ia menyebut hasil pengukuran menunjukkan jarak 8 meter dari jalan, dan saat itu ada kesepakatan informal untuk menggeser bangunan 1 meter agar menjadi 9 meter.

“Iya, waktu itu katanya cukup dikurangi 1 meter biar jadi 9 meter,” ujarnya.

Pernyataan ini justru menimbulkan tanda tanya besar mengenai konsistensi penegakan aturan. Sebab, meskipun terjadi komunikasi, bangunan tetap tidak memenuhi syarat GSB sebagaimana tercantum dalam dokumen PKKPR.

Yusnadi menegaskan bahwa langkah tegas akan diambil apabila pemilik tidak segera membongkar bangunan yang melanggar. Rapat teknis lintas organisasi perangkat daerah (OPD) akan digelar awal Agustus untuk menentukan langkah penertiban.

“Kalau tidak dibongkar sendiri, kami yang akan bongkar. Tapi ini lintas OPD, perlu koordinasi,” tegasnya.

Dengan jarak hanya 8–9 meter dari jalan, bangunan tersebut jelas tidak memenuhi syarat tata ruang. Pelanggaran ini menjadi sorotan karena berpotensi mencederai kepatuhan terhadap aturan dan membuka ruang bagi praktik pelonggaran yang tidak sesuai prosedur. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *