Pengacara Desak Polres Lampung Utara Segera Tetapkan Suami Amelia sebagai Tersangka KDRT

Lampung Utara, MERATA.ID – Ridho Juansyah, S.H., kuasa hukum Amelia Apriani, korban dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), mendesak penyidik Polres Lampung Utara segera menetapkan terlapor Supli alias Alex sebagai tersangka dan melakukan penahanan.

“Kami berharap pelaku KDRT terhadap klien kami segera ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, mengingat telah terdapat lebih dari dua alat bukti. Ini penting demi keadilan bagi korban yang tidak hanya sekali mengalami kekerasan,” ujar Ridho kepada awak media, Kamis, 7 Agustus 2025.

Amelia sebelumnya telah melaporkan suaminya, Supli, atas dugaan kekerasan yang terjadi di Jalan Dwikora, Talang Inim, Kecamatan Bukit Kemuning, Kabupaten Lampung Utara. Laporan tersebut telah diterima Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lampung Utara.

Menurut Ridho, kliennya mengalami luka fisik akibat kejadian tersebut, di antaranya lebam dan memar di wajah dan leher, bibir bengkak, serta luka pada kedua tangan. “Korban juga mengalami trauma berkepanjangan dan sering mengeluh pusing di bagian kepala akibat pemukulan, sehingga tidak dapat beraktivitas seperti biasa,” tambahnya.

Saat ini, Amelia masih menjalani pengobatan jalan dan tinggal bersama orang tuanya guna memulihkan kondisi fisik dan mental.

Dalam keterangannya, Amelia mengungkapkan bahwa insiden KDRT terjadi saat ia berada di rumah Supli. Perselisihan bermula dari hal sepele terkait penjemuran kopi. Tanpa peringatan, Supli disebut langsung memukul bagian mata kirinya sebanyak tiga kali, disusul pukulan ke hidung dan mulut.

Hingga berita ini diturunkan, pihak media masih berupaya mendapatkan konfirmasi dari Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Apfryyadi. Namun yang bersangkutan belum memberikan tanggapan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *