Cegah Korupsi, Pemkab Lampung Selatan Gelar Sarasehan Hukum untuk Kepala Desa

Lampung Selatan, MERATA.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan menggelar Sarasehan Hukum bertema “Penguatan Pemahaman Hukum bagi Kepala Desa se-Kabupaten Lampung Selatan” di Aula Sebuku, Rumah Dinas Bupati, Jumat (8/8/2025).

Kegiatan yang diikuti seluruh kepala desa dan lurah ini menghadirkan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Provinsi Lampung, Danang Suryo Wibowo, sebagai narasumber utama, didampingi Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lampung Selatan, Suci Wijayanti.

Acara ini menjadi wadah edukasi sekaligus langkah preventif agar para kepala desa dan lurah semakin bijak dalam menjalankan amanah, khususnya terkait pengelolaan anggaran desa.

Dalam sambutannya, Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama, mengapresiasi kehadiran Kajati Lampung di Bumi Khagom Mufakat. Menurutnya, kegiatan ini mencerminkan pendekatan hukum yang mengedepankan pencegahan dan edukasi.

“Anggaran desa jumlahnya besar dan risikonya tinggi. Saya tidak ingin ada kepala desa yang tersandung masalah hukum karena kurangnya pemahaman,” tegas Bupati Egi.

Ia menekankan bahwa kepala desa dan lurah adalah figur sentral pembangunan desa, sehingga integritas, transparansi, dan akuntabilitas harus menjadi prinsip utama.

“Gunakan sarasehan ini dengan baik. Mari jadikan desa sebagai zona bebas korupsi, bukan sekadar slogan, tapi komitmen nyata bersama,” ujarnya.

Sementara itu, Kajati Lampung, Danang Suryo Wibowo, menyampaikan materi dengan gaya santai namun tegas. Ia mengibaratkan jaksa seperti dokter yang memiliki berbagai metode penanganan bila menemukan “gejala” korupsi.

“Tapi ingat, jangan sampai kami harus pakai Pasal 2, Pasal 3, atau Pasal 4,” ucap Danang, yang disambut tawa peserta.

Danang mengingatkan bahwa penegakan hukum dilakukan berdasarkan bukti yang ada. Dana desa yang digunakan untuk kepentingan pribadi merupakan pelanggaran serius. Ia mendorong kepala desa untuk mengelola anggaran berbasis data, disertai perencanaan dan manajemen risiko yang matang.

“Jangan asal buat program. Kadang ada yang salah perencanaan hingga terjadi program ganda. Ini bukan sekadar soal administrasi, tapi juga soal tanggung jawab,” tambahnya.

Pemkab Lampung Selatan berharap sarasehan ini menjadi momentum refleksi dan peningkatan kapasitas para kepala desa dan lurah. Pemerintah daerah menegaskan komitmennya menciptakan tata kelola pemerintahan desa yang bersih, bebas praktik korupsi, dan berpihak pada kepentingan rakyat. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *