Kotabumi, MERATA.ID – Ridho Juansyah, S.H., kuasa hukum Amelia Apriani, korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), mendesak penyidik Polres Lampung Utara (Lampura) bersikap profesional dalam menangani kasus yang menimpa kliennya. Ia menegaskan, penetapan pasal terhadap pelaku harus mempertimbangkan fakta hukum dan kondisi korban.
Menurut Ridho, pihaknya menerima informasi bahwa Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lampura berencana menetapkan pasal KDRT ringan terhadap terlapor, Supli alias Alex.
“Hal ini sangat tidak profesional dan mengabaikan fakta bahwa korban mengalami luka serius yang mengganggu aktivitas sehari-hari,” tegasnya, Selasa, 12 Agustus 2025.
Akibat kekerasan tersebut, Amelia mengalami lebam dan memar di wajah dan leher, bibir bengkak, serta luka di kedua tangan. “Korban juga mengalami trauma berkepanjangan dan sering pusing akibat pukulan yang diterimanya,” ujar Managing Partner Kantor Hukum Ridho Juansyah, S.H. & Rekan itu.
Ridho menambahkan, kekerasan yang dialami Amelia bukan kali pertama. Pihaknya bahkan telah menyerahkan rekaman video pelaku saat mengancam, serta foto-foto luka korban, kepada penyidik.
“Jika penyidik tetap memaksakan pasal KDRT ringan, kami akan mempertimbangkan langkah hukum lebih lanjut,” tegasnya.
Sebelumnya, Ridho juga telah meminta agar penyidik segera menetapkan pelaku sebagai tersangka dan melakukan penahanan, mengingat sudah ada lebih dari dua alat bukti yang memenuhi syarat.
Amelia sendiri menuturkan, peristiwa itu terjadi di rumah Supli di Desa Bukit Kemuning, Kecamatan Bukit Kemuning.
“Kami sempat berdebat soal penjemuran kopi. Tanpa basa-basi, dia memukul mata kiri saya tiga kali, hidung sekali, dan mulut sekali,” ungkapnya. (*)