Kasus KDRT Amelia Naik Penyidikan, Kuasa Hukum Apresiasi Keseriusan Polres Lampung Utara

Lampung Utara, MERATA.ID – Perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menimpa Amelia Apriani kini resmi naik ke tahap penyidikan. Polres Lampung Utara menegaskan proses hukum berjalan profesional, transparan, dan tanpa intervensi pihak mana pun.

Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Apryyadi Pratama, menyampaikan hasil gelar perkara yang dilakukan pada Kamis (14/8/2025).

“Hasil gelar perkara, kasus ini resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan dengan dasar Pasal 44 Ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga,” tegas Apryyadi, Minggu (17/8/2025).

Kuasa Hukum Apresiasi Kinerja Penyidik

Kuasa hukum korban, Ridho Juansyah, S.H., menyambut baik langkah penyidik Polres Lampung Utara.

“Kami menghargai keseriusan penyidik yang telah meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan. Harapan kami, proses hukum berjalan tuntas demi memberi kepastian hukum dan keadilan bagi klien kami,” ujar Ridho.

Ia menilai keputusan tersebut menunjukkan komitmen aparat dalam menangani kasus KDRT secara profesional. “Langkah ini patut diapresiasi, karena sejak awal kami khawatir perkara ini akan dipandang ringan,” tambahnya.

Kronologi dan Catatan Kritis

Sebelumnya, Ridho bersama tim hukum sempat menyoroti penggunaan istilah “KDRT ringan” yang disampaikan Kanit PPA saat koordinasi pada Senin (4/8/2025).

Menurutnya, fakta di lapangan justru menunjukkan Amelia mengalami luka serius, mulai dari lebam di wajah dan leher, bibir bengkak, luka di tangan, hingga trauma berkepanjangan.

“Bukti berupa video ancaman dan foto luka korban juga sudah kami serahkan ke penyidik,” jelas Ridho.

Amelia sendiri melaporkan suaminya, Supli alias Alex, setelah dipukul berkali-kali di bagian wajah dan tubuh akibat perselisihan terkait penjemuran kopi di kediaman pelaku. Kekerasan tersebut disebut bukan yang pertama kali terjadi.

Harapan Lanjutan

Ridho menegaskan pihaknya masih menunggu langkah selanjutnya dari penyidik. “Kami berharap penetapan tersangka segera dilakukan agar ada kepastian hukum dan rasa adil bagi korban,” tutupnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *