Sidang Gugatan Nama dan Logo IWO di PN Medan, Hakim Tegaskan Pentingnya Alamat Resmi PWO

Medan, MERATA.ID – Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan kembali menggelar sidang lanjutan perkara Hak Kekayaan Intelektual (HKI) terkait gugatan penggunaan nama dan logo Ikatan Wartawan Online (IWO), Rabu (3/9/2025).

Sidang dengan nomor perkara 5/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Mdn tersebut dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai Vera Yetti Magdalena, SH, MH, didampingi dua hakim anggota serta Panitera Pengganti Artanta Sihombing, SH.

Agenda persidangan kali ini adalah pemanggilan para tergugat setelah pada sidang perdana seluruh pihak tidak hadir. Dalam kesempatan tersebut, majelis hakim menegaskan pentingnya kehadiran tergugat untuk memperlancar jalannya proses hukum.

Tidak seperti persidangan pertama, tergugat Perkumpulan Wartawan Online (PWO) diwakili oleh Teli Natalia selaku sekretaris, didampingi kuasa hukum. Namun, Dirjen HKI sebagai turut tergugat belum juga hadir.

Pihak PWO berdalih tidak menerima surat panggilan karena sudah pindah alamat kantor. Namun dalih itu langsung ditepis oleh hakim ketua.

“Kalau memang pindah alamat, seharusnya perubahan data dilaporkan ke Kementerian Hukum. Pengadilan menyampaikan panggilan sesuai data resmi yang terdaftar,” tegas Hakim Vera Yetti.

Majelis hakim juga mengingatkan, bila para tergugat, termasuk Dirjen HKI, tetap tidak hadir tanpa alasan sah, persidangan akan dilanjutkan sesuai ketentuan hukum acara.

Usai persidangan, kuasa hukum penggugat, Arfan, SH yang didampingi Rudi Hasibuan, SH, mengungkap adanya kejanggalan dalam surat kuasa tergugat. Surat tersebut hanya ditandatangani oleh Ketua PWO, Dwi Christianto, tanpa disertai dokumen AD/ART organisasi.

Sidang berikutnya dijadwalkan pada 17 September 2025 dengan agenda pemanggilan ulang seluruh pihak tergugat, termasuk Dirjen HKI.

Arfan menegaskan, gugatan ini merupakan langkah hukum untuk memastikan bahwa nama dan logo IWO adalah milik sah kliennya, Yudhistira, selaku pemegang hak cipta. Hak cipta tersebut terdaftar dengan nomor pencatatan 00052188, berdasarkan permohonan nomor EC002023119233 tertanggal 27 November 2023, dan berlaku seumur hidup.

Dokumen resmi dari Kementerian Hukum dan HAM juga memperkuat kepemilikan tersebut sesuai Pasal 72 UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, yang ditandatangani oleh Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Anggoro Dasananto.

Arfan menilai fatal jika nama IWO didaftarkan sebagai merek dagang penyedia barang dan jasa, padahal sejak awal IWO adalah organisasi kemasyarakatan yang berdiri sejak 2012.

“Gugatan ini untuk meluruskan fakta, agar ke depan tidak ada lagi pihak yang menyalahgunakan nama dan logo IWO,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *