Bandar Lampung, MERATA.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menggeledah rumah mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, di Jalan Sultan Agung, Sepang Jaya, Kedaton, Rabu (3/9/2025).
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita berbagai barang berharga dengan total nilai lebih dari Rp38,5 miliar.
Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya, merinci barang sitaan antara lain:
- 7 unit mobil senilai Rp3,5 miliar
- 645 gram logam mulia senilai Rp1,29 miliar
- Uang tunai rupiah dan asing senilai Rp1,35 miliar
- Deposito senilai Rp4,4 miliar
- 29 sertifikat tanah dan bangunan senilai Rp28,04 miliar
“Total keseluruhan Rp38.588.545.675,” ungkap Armen saat konferensi pers, Kamis (4/9/2025) malam.
Selain menggeledah, Kejati Lampung juga memeriksa Arinal Djunaidi sejak Kamis siang. Hingga konferensi pers digelar, pemeriksaan terhadap mantan Ketua Golkar Lampung itu masih berlangsung.
Menurut Armen, langkah penggeledahan dan pemeriksaan merupakan bagian dari penanganan perkara dugaan korupsi di PT Lampung Energi Berjaya (LEB).