Dugaan Pungli Jelang Ijtima Kota Baru: Ratusan Pedagang Tertindas Iuran Tak Resmi

Bandar Lampung, MERATA.ID — Menjelang pelaksanaan kegiatan akbar Ijtima Ulama yang dijadwalkan berlangsung pada 26–28 November 2025 di kawasan Kota Baru, Provinsi Lampung, muncul dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang menodai persiapan acara.

Sejumlah pedagang yang berjualan di sekitar lokasi kegiatan mengaku dipaksa membayar uang dengan nominal besar tanpa kejelasan dasar pungutannya.

Informasi yang diterima redaksi menyebutkan, sedikitnya hampir 300 pedagang menjadi korban pungutan yang diduga mencapai ratusan juta rupiah secara keseluruhan. Para pedagang diminta menyetor uang hingga Rp700 ribu per orang sebelum akhir Oktober, dengan ancaman tidak diperbolehkan berjualan bila menolak.

Salah satu pedagang berinisial A mengaku telah dua kali dimintai setoran tanpa adanya bukti resmi.

“Saya sudah bayar Rp600 ribu untuk periode pertama, lalu Rp700–750 ribu untuk periode kedua. Tapi sampai sekarang tidak ada tanda terima sama sekali,” ujar A saat ditemui.

Pengakuan serupa datang dari pedagang lain berinisial U, yang menyebut bahwa pungutan dilakukan secara langsung oleh seseorang bernama Wahyudin alias Kelik, yang diduga bertugas sebagai koordinator lapangan.

“Kami setor uang ke Wahyudin tanpa tanda terima, katanya ini perintah dari NIK. Kalau tidak bayar, kami diancam akan diusir dari lapak,” jelas U.

Dugaan praktik pungli ini memicu keresahan para pedagang yang sebenarnya berharap dapat meraih keuntungan ekonomi dari momen keagamaan berskala besar tersebut. Ironisnya, kegiatan yang semestinya membawa berkah justru menimbulkan beban baru bagi warga kecil.

Publik kini menanti respons tegas dari aparat penegak hukum dan Pemerintah Provinsi Lampung, untuk menelusuri dugaan keterlibatan oknum tertentu serta memastikan seluruh rangkaian kegiatan Ijtima Ulama berjalan transparan, bersih, dan bebas pungli. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *