Ardho Desak Satgas PKH Sita 14 Ribu Hektare Lahan Tebu di Register 44 yang Masih Berperkara

Bandar Lampung, MERATA.ID – Polemik dugaan penguasaan ilegal kawasan hutan Register 44 di Kabupaten Way Kanan kembali mencuat. Di tengah proses hukum yang masih berjalan, muncul desakan agar aktivitas perkebunan tebu seluas kurang lebih 14.000 hektare di kawasan tersebut segera dihentikan.

Tokoh muda Way Kanan, Ardho Adham Saputra, menilai situasi yang berkembang justru memperkuat indikasi adanya dugaan tindak pidana dalam penguasaan lahan kawasan hutan negara. Ia menyoroti penitipan uang sebesar Rp100 miliar ke Kejaksaan Tinggi Lampung yang disebut berkaitan dengan perkara tersebut.

Menurut Ardho, penitipan uang itu tidak serta-merta menghapus proses hukum yang sedang berjalan. Sebaliknya, hal itu dinilai menjadi sinyal bahwa penyelidikan atas dugaan penyerobotan kawasan hutan masih berlangsung.

Ia juga mengungkapkan adanya dugaan perkara yang mengarah pada beberapa klaster, mulai dari korporasi hingga jaringan mafia tanah yang beroperasi di sekitar lokasi Register 44.

Soroti Dugaan Manuver Perubahan Status Tanah

Ardho turut menyoroti informasi yang ia terima terkait dugaan upaya perubahan status lahan register menjadi tanah adat di tengah proses hukum. Menurutnya, langkah tersebut tidak tepat jika objek lahan masih berstatus sengketa dan menjadi bagian dari penyelidikan.

Ia menegaskan bahwa selama lahan tersebut masih berperkara, tidak boleh ada perubahan status maupun aktivitas yang berpotensi memengaruhi jalannya proses hukum.

“Jika masih menjadi objek perkara, semestinya semua pihak menahan diri hingga ada putusan hukum tetap,” ujarnya.

Desak Satgas PKH Bertindak Tegas

Sebagai warga masyarakat adat sekaligus ahli waris Umbul Pematang Kasih, Ardho secara terbuka meminta Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) segera turun tangan.

Ia mendesak agar seluruh aktivitas perkebunan tebu di kawasan yang dipersoalkan dihentikan sementara hingga ada kejelasan hukum. Berdasarkan informasi yang ia sampaikan, sekitar 14.000 hektare lahan tebu masih beroperasi, baik di area yang diklaim sebagai tanah adat maupun di dalam register negara.

Menurutnya, apabila aktivitas tetap berjalan di atas lahan yang masih menjadi objek sengketa, hal itu berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum baru.

Dalam waktu dekat, Ardho berencana menyampaikan laporan resmi kepada Satgas PKH guna meminta penyitaan dan penghentian aktivitas yang dinilai tidak sah secara hukum.

Apresiasi Sikap Kejati

Di sisi lain, Ardho mengapresiasi sikap Kejaksaan Tinggi Lampung yang tetap melanjutkan proses hukum meskipun menerima penitipan uang dalam perkara tersebut. Ia menekankan bahwa penitipan dana tidak boleh dijadikan alasan untuk menghentikan penegakan hukum.

Ia berharap penanganan kasus ini dapat berjalan secara adil, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.

Polemik Register 44 sendiri sebelumnya mencuat setelah adanya dugaan penguasaan ribuan hektare kawasan hutan oleh pihak-pihak tertentu. Hingga kini, proses hukum masih terus berjalan dan menjadi perhatian publik, khususnya masyarakat Way Kanan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *