Bandar Lampung, MERATA.ID — Implementasi Aplikasi Penerimaan Murid Baru (PMB) Terpadu yang resmi diluncurkan pada 1 April 2026 mulai menunjukkan dampak konkret di tingkat satuan pendidikan.
Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 6 Bandar Lampung menjadi salah satu contoh keberhasilan penerapan sistem tersebut, khususnya dalam mewujudkan proses seleksi yang lebih terstruktur, transparan, dan efisien.
Aplikasi yang diresmikan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung, Dr. H. Zulkarnain, S.Ag., M.Hum., bersama Kepala Kementerian Agama Kota Bandar Lampung, Dr. H. Erwinto, S.Ag., M.Kom.I., ini dirancang untuk mengintegrasikan seluruh tahapan penerimaan peserta didik baru dalam satu sistem digital.
Implementasi di MIN 6 menunjukkan bahwa digitalisasi tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga berdampak langsung pada kualitas seleksi.
Dari total 309 pendaftar, MIN 6 Bandar Lampung menetapkan 128 siswa yang dinyatakan lulus sesuai dengan kuota yang tersedia.
Seluruh proses, mulai dari pendaftaran pada 1, 2, dan 4 April 2026 hingga tahap observasi dan wawancara orang tua pada 6–8 April 2026, dilaksanakan melalui sistem PMB Terpadu.
Hasil seleksi diumumkan secara serentak pada 10 April 2026, sebelum peserta didik melanjutkan ke tahap daftar ulang pada 11 April 2026.
Kepala MIN 6 Bandar Lampung, Dr. Siti Romlah, M.Pd.I., menegaskan bahwa kehadiran aplikasi ini membawa perubahan signifikan dalam tata kelola penerimaan siswa.
“PMB Terpadu tidak hanya mempermudah proses pendaftaran, tetapi juga memastikan bahwa setiap tahapan seleksi berjalan secara objektif dan terdokumentasi dengan baik. Ini memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap madrasah,” jelasnya.
Lebih lanjut, keberhasilan MIN 6 dalam menyerap peserta didik sesuai kuota yang kemudian dibagi ke dalam empat rombongan belajar dengan kapasitas maksimal 32 siswa per kelas menunjukkan bahwa sistem ini mampu membantu satuan pendidikan dalam melakukan perencanaan yang lebih presisi dan berbasis data.
Secara substantif, peluncuran PMB Terpadu memiliki keterkaitan erat dengan capaian di MIN 6. Digitalisasi sistem memungkinkan penyaringan calon peserta didik dilakukan secara lebih sistematis, mengurangi potensi subjektivitas, serta meningkatkan efisiensi waktu dan sumber daya.
Selain itu, akses informasi yang terbuka bagi orang tua juga menjadi faktor penting dalam meningkatkan partisipasi masyarakat, yang tercermin dari tingginya jumlah pendaftar.
Dengan demikian, MIN 6 Bandar Lampung tidak hanya menjadi pengguna sistem, tetapi juga representasi awal dari keberhasilan transformasi digital dalam penerimaan peserta didik madrasah. (Anca)






