Jakarta, MERATA.ID – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif dalam melindungi anak dari ancaman judi online dengan melaporkan setiap indikasi eksploitasi maupun aktivitas digital yang berpotensi membahayakan anak.
Menurut Arifah, masyarakat dapat memanfaatkan layanan pengaduan resmi melalui SAPA 129 atau WhatsApp 08111-129-129 untuk menyampaikan laporan terkait berbagai bentuk pelanggaran terhadap hak anak di ruang digital.
Ia menegaskan, judi online tidak hanya berdampak pada aspek ekonomi, tetapi juga menimbulkan konsekuensi serius terhadap kesehatan mental dan perkembangan anak. Berdasarkan berbagai temuan di lapangan, keterlibatan anak dalam judi online dapat memicu kecanduan, gangguan psikologis, hingga penurunan prestasi akademik akibat hilangnya fokus dalam belajar.
“Anak-anak yang terjerat judi online bahkan berpotensi melakukan berbagai tindakan berisiko, mulai dari mengambil uang milik orang tua tanpa izin, berbohong, melakukan penipuan digital di lingkungan pertemanan, hingga terlibat pinjaman online ilegal untuk memenuhi kebutuhan taruhan berikutnya,” ujar Arifah di Jakarta, Jumat.
Lebih lanjut, Arifah menilai perlindungan anak dari paparan judi online kini menjadi agenda prioritas nasional yang sama pentingnya dengan pencegahan terhadap konten pornografi dan game online yang bersifat adiktif. Ketiga bentuk ancaman tersebut dinilai sama-sama mengeksploitasi sistem dopamin pada anak dan berpotensi mengganggu perkembangan fungsi otak yang berperan dalam pengendalian emosi serta pengambilan keputusan.
“Jika pornografi merusak moral dan game adiktif menyita waktu produktif, maka judi online membawa dampak yang lebih kompleks karena turut menimbulkan kerugian finansial dan sosial sejak usia dini,” tegasnya.
Pemerintah terus memperkuat langkah pencegahan melalui berbagai kebijakan lintas kementerian. Dalam upaya menekan angka keterpaparan anak terhadap judi online yang disebut telah mencapai sekitar 200 ribu anak, Kementerian Komunikasi dan Digital terus melakukan pemutusan akses terhadap berbagai konten yang terindikasi mengandung unsur perjudian daring.
Sementara itu, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak juga tengah mempercepat implementasi kebijakan perlindungan anak di ruang digital melalui Peraturan Presiden tentang Peta Jalan Perlindungan Anak di Ranah Daring (PARD). Kebijakan tersebut diharapkan menjadi landasan dalam membangun ekosistem digital yang lebih aman, sehat, dan ramah bagi anak-anak Indonesia.
Arifah menekankan bahwa keberhasilan melindungi anak dari ancaman judi online tidak dapat dilakukan pemerintah semata, melainkan membutuhkan keterlibatan aktif keluarga, sekolah, masyarakat, serta seluruh pemangku kepentingan untuk menciptakan ruang digital yang aman bagi generasi penerus bangsa. (ANT)












