MERATA.ID – Di tengah ketidakpastian ekonomi global yang masih membayangi, Pemerintah bersama Bank Indonesia (BI) kembali memperkuat koordinasi kebijakan fiskal dan moneter sebagai fondasi menjaga stabilitas ekonomi nasional.
Sinergi tersebut menjadi kunci agar pertumbuhan ekonomi tetap terjaga, inflasi terkendali, nilai tukar rupiah stabil, serta kepercayaan investor terhadap perekonomian Indonesia tetap kuat.
Komitmen itu ditegaskan dalam Rapat Koordinasi Kebijakan Fiskal dan Moneter Tahun 2026 yang dipimpin Menteri Keuangan Republik Indonesia bersama Gubernur Bank Indonesia beserta jajaran.
Pertemuan tersebut merupakan implementasi amanat berbagai regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), serta Undang-Undang mengenai Surat Utang Negara (SUN) dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).
Koordinasi yang erat antara otoritas fiskal dan moneter menjadi penting agar setiap kebijakan pemerintah, khususnya dalam penerbitan Surat Berharga Negara (SBN), tetap selaras dengan arah kebijakan moneter Bank Indonesia.
Dengan demikian, kebutuhan pembiayaan negara dapat dipenuhi tanpa mengganggu stabilitas pasar keuangan maupun efektivitas pengendalian inflasi.
Pada tahun anggaran 2026, pemerintah menegaskan komitmennya menjalankan kebijakan fiskal yang pruden dan berkelanjutan.
Defisit APBN ditargetkan berada di kisaran 2,68 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025.
Pembiayaan defisit dilakukan melalui kombinasi pembiayaan utang dan non-utang, dengan penerbitan SBN di pasar domestik maupun global serta penarikan pinjaman secara terukur.
Strategi tersebut dibarengi pengelolaan portofolio utang yang mengedepankan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko yang kuat agar struktur utang pemerintah tetap sehat, aman, serta berkelanjutan.
Di sisi lain, Bank Indonesia tetap memfokuskan kebijakan moneternya untuk menjaga inflasi berada dalam sasaran 2,5±1 persen sekaligus mempertahankan stabilitas nilai tukar rupiah.
Melalui operasi moneter yang berorientasi pasar (pro-market), BI akan menjaga kecukupan likuiditas di pasar uang dan perbankan, termasuk melalui pengelolaan suku bunga, instrumen moneter, serta transaksi pembelian dan penjualan SBN di pasar sekunder.
Pemerintah dan Bank Indonesia juga menyepakati bahwa seluruh penerbitan maupun pembelian SBN akan tetap berlandaskan prinsip kehati-hatian, disiplin pasar, dan integritas pasar keuangan.
Pembelian SBN oleh Bank Indonesia dilakukan melalui pasar sekunder maupun mekanisme pertukaran utang secara bilateral (bilateral debt switch) dengan pemerintah menggunakan harga pasar yang berlaku.
Untuk tahun 2026, pelaksanaan debt switch direncanakan mengikuti kebutuhan pengelolaan SBN yang jatuh tempo senilai Rp173,4 triliun.
Skema ini bukanlah kebijakan baru, melainkan telah diterapkan pada tahun 2021, 2022, dan 2025 sebagai bagian dari strategi pengelolaan utang negara yang lebih efisien.
Pemerintah dan Bank Indonesia menegaskan bahwa seluruh proses penerbitan maupun pembelian SBN akan dilaksanakan secara transparan, akuntabel, sesuai mekanisme pasar, serta didukung tata kelola yang kuat.
Koordinasi akan terus dilakukan secara berkelanjutan dengan mempertimbangkan perkembangan ekonomi domestik maupun global.
Sinergi kebijakan fiskal dan moneter tersebut diharapkan mampu menjaga stabilitas fiskal, mengendalikan inflasi, memperkuat nilai tukar rupiah, serta menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.
Dengan fondasi ekonomi yang tetap terjaga, Indonesia diharapkan mampu mempertahankan momentum pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan di tengah tantangan ekonomi dunia yang terus berkembang. (Nca)







