BANDARLAMPUNG, MERATA.ID – Pernyataan Kepala Dinas Koperasi dan UKM (KUKM) Kota Bandar Lampung, Riana, terkait pengadaan 100 unit gerobak listrik senilai sekitar Rp2,9 miliar mendapat penjelasan berbeda dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Lampung.
Sebelumnya, Riana menyatakan tidak ada temuan dalam pengadaan gerobak listrik yang diperuntukkan bagi pelaku UKM tersebut.
Namun, berdasarkan surat resmi BPK Perwakilan Provinsi Lampung Nomor 349/B/DJPKN-V.BLP/HUM.02.03/09/2026 tertanggal 8 September 2026, BPK menyatakan terdapat indikasi permasalahan dalam pemeriksaan realisasi anggaran pada Dinas KUKM Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2025.
Surat tersebut merupakan jawaban BPK atas pertanyaan mengenai ada atau tidaknya temuan dalam pelaksanaan kegiatan di lingkungan Dinas KUKM.
Dalam penjelasannya, BPK menyebut telah melakukan pemeriksaan atas realisasi anggaran Dinas KUKM Tahun Anggaran 2025.
Hasil pemeriksaan itu, menurut BPK, menemukan indikasi pemahalan harga belanja barang untuk dijual/diserahkan kepada masyarakat pada Dinas Koperasi dan UKM Kota Bandar Lampung.
“BPK menemukan indikasi Pemahalan Harga Belanja Barang untuk Dijual/Diserahkan kepada Masyarakat pada Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah,” demikian substansi keterangan tertulis BPK.
BPK menyebut permasalahan tersebut telah dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Pemerintah Kota Bandar Lampung Tahun 2025 Nomor 44.B/LHP/DJPKN-V.BLP/PPD.01/05/2026, tertanggal 26 Mei 2026.
LHP tersebut juga telah disampaikan kepada DPRD Kota Bandar Lampung untuk kepentingan pengawasan serta kepada Wali Kota Bandar Lampung untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan.
Perbedaan keterangan ini kemudian menimbulkan pertanyaan mengenai maksud pernyataan Riana yang menyebut tidak adanya temuan.
Sebab, BPK secara tertulis memang menyatakan menemukan indikasi permasalahan dalam pemeriksaan realisasi anggaran Dinas KUKM Tahun Anggaran 2025.
Jika Riana menyatakan tidak ada temuan, publik patut mendapatkan penjelasan lebih rinci, apakah yang dimaksud tidak ada temuan adalah tidak adanya temuan khusus pada pengadaan gerobak listrik, atau Riana menilai indikasi permasalahan yang disebut BPK dalam LHP tersebut tidak berkaitan dengan kegiatan pengadaan tersebut.
Klarifikasi tersebut penting agar tidak terjadi perbedaan pemahaman antara pernyataan pejabat daerah dengan dokumen resmi hasil pemeriksaan BPK. (Nca)









