BANDARLAMPUNG, MERATA.ID – Pernyataan Ketua Komisi II DPRD Bandarlampung, Agusman, terkait pemeriksaan BPK atas pengadaan 100 unit gerobak listrik Dinas Koperasi dan UKM senilai sekitar Rp2,9 miliar menuai sorotan.
Agusman menyebut persoalan tersebut telah selesai setelah adanya pengembalian kelebihan pembayaran ke kas daerah.
“Ada tidak temuan BPK-nya, ada tidak buku LHP BPK-nya. Saya sudah konfirmasi ke Dinas Koperasi, pada saat pemeriksaan BPK ditemukan lebih bayar. Kemudian sudah dilakukan pengembalian ke kas daerah, jadi tidak ada temuan lagi di LHP BPK,” kata Agusman, Selasa (15/9/2026).
Ia juga menyebut pengembalian uang sebelum LHP diterbitkan dapat menghapus tindak pidana.
“Jika ada niat pengembalian kerugian uang negara, bisa menghapus tindak pidananya, karena sebelum keluar LHP BPK, ada niat baik mengembalikan lebih bayar,” ujarnya.
Lalu, Ketika ditanya mengenai catatan dalam LHP, Agusman menyebut persoalan tersebut sudah clear.
“Sudah clear, di LHP angkanya sudah hilang, berarti hanya administrasi, hanya kurangnya pengawasan, menyatakan PPK dan PPTK kurang pengawasan,” katanya.
Namun, keterangan tersebut berbeda dengan dokumen pemeriksaan BPK yang memuat uraian pemeriksaan atas dokumen pengadaan, pelaksanaan, pembayaran, wawancara dengan PPK, PPTK dan penyedia, serta dokumen pengembalian sejumlah uang.
Perbedaan keterangan tersebut menyisakan pertanyaan mengenai status catatan pemeriksaan BPK, apakah pengembalian uang telah menyelesaikan seluruh permasalahan, atau tetap tercatat sebagai hasil pemeriksaan yang telah ditindaklanjuti.
Sementara itu, pengembalian kerugian negara tidak serta-merta menghapus kemungkinan adanya unsur pidana apabila unsur pidana memang ditemukan. (Nca)










