LAMPUNG SELATAN, MERATA.ID – Pembangunan jaringan internet Provider Fiberstar di Perumahan Permata Asri, Desa Karang Anyar, Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan, menuai sorotan.
Melalui pihak pelaksana (vendor), Fiberstar diduga tetap menanam tiang dan menarik kabel dari pintu masuk hingga ujung perumahan, meski izin dari dinas terkait disebut belum diterbitkan.
Ironisnya, pekerjaan tersebut disebut tetap berjalan dengan alasan menunggu proses perizinan dari instansi terkait.
Bahkan, salah seorang pengawas pekerjaan bernama Dendi mengakui bahwa pelaksanaan pekerjaan sebelum izin dinas terbit merupakan tindakan yang tidak sesuai dengan aturan.
Dendi mengatakan, pihak pelaksana saat pekerjaan berlangsung baru mengantongi persetujuan atau rekomendasi dari kepala desa dan dusun setempat.
“Memang melanggar peraturan yang ada, tetapi karena inisiatif tadi pekerjaan tetap dilaksanakan,” kata Dendi.
Sementara itu, Kepala Dusun Perumahan Permata Asri, Ganda, membenarkan bahwa pihak Fiberstar sebelumnya telah meminta persetujuan lingkungan untuk melaksanakan pembangunan jaringan di wilayah tersebut.
Menurut Ganda, persetujuan lingkungan telah dimintakan sejak 2025. Namun, pekerjaan fisik baru dilaksanakan pada 2026.
Ganda mengaku tidak mengetahui mengenai status izin dari dinas terkait yang disebut belum diterbitkan ketika pekerjaan berlangsung.
Selain persoalan perizinan, Ganda mengungkapkan pihak pelaksana juga memberikan kompensasi kepada masing-masing RT.
Perhitungannya disebut berdasarkan jumlah tiang dan kabel yang dipasang melewati rumah warga di wilayah masing-masing RT.
Namun, Ganda mengaku tidak mengetahui nominal kompensasi tersebut karena diterima langsung oleh masing-masing RT.
Kini, status perizinan pembangunan jaringan Fiberstar tersebut menjadi pertanyaan.
Apakah persetujuan lingkungan di tingkat wilayah telah cukup menjadi dasar untuk memulai pekerjaan, ataukah pekerjaan seharusnya menunggu seluruh izin teknis dari dinas terkait diterbitkan?
Pertanyaan tersebut perlu dijawab oleh instansi teknis Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan agar tidak terjadi perbedaan pemahaman mengenai prosedur pembangunan jaringan telekomunikasi di wilayah tersebut. (Nca)












