LAMPUNG SELATAN, MERATA.ID – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lampung Selatan menegaskan pemasangan tiang dan jaringan kabel optik tidak dapat dilakukan sembarangan.
Setiap pekerjaan wajib memenuhi persyaratan teknis dan ketentuan pemanfaatan bagian jalan sebelum dilaksanakan.
Dalam jawaban resminya kepada awak media, PUPR menjelaskan bahwa pemohon wajib memenuhi persyaratan teknis sebelum pekerjaan dimulai.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan persyaratan dinyatakan terpenuhi, PUPR menerbitkan rekomendasi teknis sesuai kewenangannya.
PUPR menegaskan pihaknya tidak menerbitkan izin, melainkan rekomendasi teknis. Sementara proses perizinan dan penertiban dapat melibatkan instansi lain sesuai kewenangannya.
Untuk memastikan kesesuaian pekerjaan, PUPR menyebut setiap permohonan yang masuk dilakukan pemeriksaan atau peninjauan lokasi oleh tim teknis. Pemeriksaan tersebut mencakup kondisi lapangan dan kesesuaian terhadap aspek teknis.
Namun, terkait masih ditemukannya pemasangan tiang dan kabel optik yang diduga tidak sesuai ketentuan, PUPR mengakui pengawasan di lapangan masih perlu diperkuat.
“PUPR mengakui pengawasan perlu terus diperkuat karena jaringan berkembang dan kondisi lapangan berubah,” demikian keterangan resmi PUPR mengutip media blbnewstv.id.
Saat ini, PUPR menyatakan tengah melakukan inventarisasi terhadap provider yang memasang jaringan.
Data tersebut akan dicocokkan dengan dokumen permohonan, rekomendasi teknis, serta hasil pemeriksaan lapangan untuk memastikan kesesuaian antara administrasi dan kondisi faktual.
PUPR juga menegaskan pekerjaan tidak semestinya dilakukan terlebih dahulu dengan alasan izin atau permohonan masih dalam proses.
“Janji atau permohonan yang sedang diproses bukan pengganti dokumen yang dipersyaratkan,” tegas PUPR.
Mengenai sanksi, PUPR menyatakan tindakan dilakukan berdasarkan hasil verifikasi dan sesuai kewenangan. Untuk penegakan maupun penertiban peraturan daerah, terdapat tim dan instansi lain yang memiliki kewenangan tersendiri.
Karena itu, PUPR menyebut tidak memiliki kewenangan penuh dalam seluruh proses penertiban. Hasil pemeriksaan dapat dikoordinasikan dan disampaikan kepada stakeholder terkait.
Begitu pula dengan besaran denda. PUPR tidak menyebutkan angka tertentu tanpa dasar hukum karena bentuk dan besaran sanksi harus mengacu pada ketentuan serta kewenangan instansi terkait.
Terkait keberadaan tiang yang diduga ilegal dan kemungkinan pembongkaran, PUPR menyatakan data penertiban harus diverifikasi terlebih dahulu.
Apabila ditemukan objek yang tidak memenuhi ketentuan, penanganannya dilakukan berdasarkan kewenangan dan melalui koordinasi dengan instansi terkait.
Dari sisi keselamatan, pemeriksaan teknis disebut mempertimbangkan keselamatan pengguna jalan, fungsi dan konstruksi jalan, pandangan pengemudi, serta keberadaan fasilitas jalan.
PUPR juga membuka kemungkinan berkoordinasi dengan Kepolisian apabila hasil verifikasi berkaitan dengan keselamatan lalu lintas atau membutuhkan penanganan bersama.
Sementara bagi masyarakat yang menemukan dugaan pelanggaran, pengaduan dapat disampaikan melalui kanal resmi Pemkab/PUPR, termasuk Halo Lamsel Super App, untuk lokasi yang berada di ruas jalan kabupaten.
Sedangkan untuk ruas jalan provinsi, masyarakat diarahkan menggunakan kanal resmi Pemerintah Provinsi Lampung.
Jawaban resmi tersebut sekaligus menempatkan persoalan pemasangan tiang dan kabel optik bukan hanya pada aspek administrasi, tetapi juga pada pengawasan dan kondisi faktual di lapangan.
Masyarakat kini menunggu tindak lanjut dari proses inventarisasi dan verifikasi yang dijanjikan PUPR.
Sebab, kepastian bahwa setiap pemasangan telah memenuhi ketentuan pada akhirnya tidak hanya dapat dilihat dari dokumen atau pernyataan resmi, tetapi juga dari kondisi jaringan yang berdiri di lapangan. (Nca)










