Izin Disebut Belum Terbit, Fiberstar Sudah 90 Persen: Oknum PUPR Lamsel Diduga Tahu Pekerjaan Berjalan

LAMPUNG SELATAN, MERATA.ID – Dugaan keterlibatan oknum Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lampung Selatan mencuat di tengah pekerjaan pemasangan tiang dan jaringan kabel internet Provider Fiberstar di Perumahan Permata Asri, Desa Karang Anyar, Kecamatan Jati Agung.

Salah satu pengawas Fiberstar menyebut oknum PUPR berinisial B, yang disebut menangani proses rekomendasi pekerjaan, mengetahui pemasangan tiang dan kabel tetap berjalan meski izin atau rekomendasi dari dinas terkait disebut belum diterbitkan.

Ironisnya, pekerjaan tersebut kini diperkirakan telah mencapai 90 persen.

Tiang-tiang jaringan disebut hampir seluruhnya telah tertanam, sedangkan pekerjaan yang tersisa tinggal penarikan kabel fiber optik sekitar dua hingga tiga kilometer.

“B yang mengurus proses rekomendasi di PUPR dan mengetahui pekerjaan tetap berjalan,” kata pengawas tersebut, Kamis (17/09/26).

Keterangan itu menimbulkan pertanyaan mengenai pengawasan dan proses administrasi pekerjaan jaringan Fiberstar di wilayah Jati Agung.

Sebab, di satu sisi proses rekomendasi disebut masih berjalan, sementara di lapangan pekerjaan fisik justru telah mendekati penyelesaian.

Pengawas tersebut juga mengungkap bahwa pekerjaan Fiberstar yang diduga berjalan sebelum izin resmi terbit tidak hanya terjadi di Perumahan Permata Asri.

Kondisi serupa disebut terjadi di Way Huwi, Kecamatan Jati Agung.

Selain B, pengawas menyebut pejabat pada posisi kepala bidang (Kabid) berinisial D juga menangani proses pekerjaan pemasangan tiang dan kabel Fiberstar di wilayah Kecamatan Jati Agung.

Dugaan keterlibatan oknum tersebut perlu diperjelas, terutama terkait kapasitas, kewenangan, serta bentuk tindakan yang dilakukan dalam proses rekomendasi maupun pengawasan pekerjaan di lapangan.

Kemudian mengarah pada bagaimana pekerjaan dapat terus berjalan hingga mencapai sekitar 90 persen apabila persyaratan atau rekomendasi yang disebut diperlukan belum diterbitkan.

Apakah pekerjaan tersebut dilakukan atas sepengetahuan pihak tertentu, bagaimana mekanisme pengawasan PUPR, dan siapa yang memberikan persetujuan sehingga pekerjaan fisik tetap berlangsung menjadi hal yang perlu dijelaskan secara terbuka.

Namun, seluruh keterangan mengenai dugaan keterlibatan B dan D tersebut masih bersumber dari pengawas pekerjaan dan belum menjadi kesimpulan.

Media ini masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Dinas PUPR Lampung Selatan mengenai status rekomendasi, dasar pelaksanaan pekerjaan, serta dugaan keterlibatan oknum yang mengetahui berjalannya pekerjaan yang telah dilaksanakan sebelum seluruh persyaratan dinyatakan terpenuhi. (Nca)