LAMPUNG SELATAN, MERATA.ID – Pemasangan tiang dan penarikan kabel jaringan internet Provider Fiberstar di Perumahan Permata Asri, Desa Karang Anyar, Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan, diduga dilakukan sebelum persyaratan teknis dari dinas terkait terpenuhi.
Fakta itu diperkuat pengakuan pengawas pekerjaan, Dendi, yang menyebut pelaksanaan pekerjaan sebelum persyaratan dari dinas terkait terbit tidak sesuai dengan aturan.
“Memang melanggar peraturan yang ada, tetapi karena inisiatif tadi pekerjaan tetap dilaksanakan,” kata Dendi.
Saat pekerjaan berlangsung, Dendi mengatakan pihak pelaksana baru mengantongi persetujuan atau rekomendasi dari kepala desa dan kepala dusun setempat.
Penegasan tersebut kemudian mendapat penjelasan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lampung Selatan.
PUPR menegaskan bahwa pekerjaan pemasangan tiang dan jaringan kabel optik tidak semestinya dilakukan sebelum persyaratan teknis dipenuhi.
“Janji atau permohonan yang sedang diproses bukan pengganti dokumen yang dipersyaratkan,” tegas PUPR dalam keterangan resminya kepada awak media.
PUPR menjelaskan, pemohon wajib memenuhi persyaratan teknis sebelum pekerjaan dimulai.
Setelah dilakukan pemeriksaan atau peninjauan lokasi dan persyaratan dinyatakan terpenuhi, PUPR menerbitkan rekomendasi teknis sesuai kewenangannya.
PUPR juga menegaskan pihaknya tidak menerbitkan izin, melainkan rekomendasi teknis. Sementara proses perizinan dan penertiban dapat melibatkan instansi lain sesuai kewenangannya.
Sementara itu, Kepala Dusun Perumahan Permata Asri, Ganda, membenarkan pihak Fiberstar sebelumnya telah meminta persetujuan lingkungan untuk pembangunan jaringan internet di kawasan tersebut.
Menurut Ganda, persetujuan lingkungan telah dimintakan sejak 2025, sedangkan pekerjaan fisik baru dilaksanakan pada 2026.
Ganda mengaku tidak mengetahui status persyaratan teknis atau rekomendasi dari dinas terkait ketika pemasangan tiang dan kabel dilakukan.
Selain persoalan persyaratan teknis, Ganda juga mengungkapkan adanya pemberian kompensasi kepada masing-masing RT.
Kompensasi disebut dihitung berdasarkan jumlah tiang dan kabel yang dipasang melewati rumah warga di wilayah masing-masing RT.
Namun, Ganda mengaku tidak mengetahui nominal kompensasi tersebut karena diterima langsung oleh masing-masing RT.
Kini, PUPR menyatakan tengah melakukan inventarisasi terhadap provider yang memasang jaringan di wilayah Lampung Selatan.
Data tersebut akan dicocokkan dengan dokumen permohonan, rekomendasi teknis, serta hasil pemeriksaan lapangan.
PUPR juga mengakui pengawasan di lapangan masih perlu diperkuat karena jaringan terus berkembang dan kondisi lapangan berubah.
“PUPR mengakui pengawasan perlu terus diperkuat karena jaringan berkembang dan kondisi lapangan berubah,” demikian keterangan resmi PUPR.
Apabila hasil verifikasi menemukan adanya pemasangan yang tidak memenuhi ketentuan, PUPR menyatakan penanganannya dilakukan berdasarkan kewenangan dan melalui koordinasi dengan instansi terkait.
Dengan demikian, status pemasangan jaringan Fiberstar di Perumahan Permata Asri kini menunggu hasil inventarisasi dan verifikasi pemerintah daerah, khususnya terkait kesesuaian antara dokumen persyaratan teknis dengan kondisi pemasangan di lapangan. (Nca)












