Sepeda Gerobak Listrik “Bunda Eva” Diduga Diperjualbelikan, Satu Unit Disebut Rp16 Juta

BANDARLAMPUNG, MERATA.ID – Dugaan jual beli gerobak listrik yang bersumber dari program bantuan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung mencuat.

Gerobak listrik disebut telah berpindah tangan melalui transaksi dengan harga sekitar Rp16 juta per unit.

Dugaan tersebut mencuat di tengah sorotan terhadap pengadaan 100 unit gerobak listrik pada Dinas Koperasi dan UKM (KUKM) Kota Bandar Lampung dengan nilai anggaran sekitar Rp2,9 miliar di tahun 2025.

Berdasarkan penelusuran tim jurnalis, seorang pelaku usaha mengaku memperoleh unit gerobak listrik melalui pihak Pemkot Bandar Lampung.

“Oh kemarin kita cuma dapat beberapa, kita dari orang dalam Pemkot, cuma dapat tiga gerobak sisaan dari Bunda Eva itu,” ujar pelaku usaha tersebut, Kamis (17/09/26).

Hal tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan yang perlu dijelaskan secara terbuka.

Jika gerobak tersebut merupakan barang yang diperuntukkan sebagai bantuan kepada pelaku UMKM, maka status kepemilikan, mekanisme penyerahan, serta ketentuan mengenai pemanfaatan atau pengalihan barang tersebut menjadi bagian penting yang perlu dijelaskan oleh Pemkot Bandar Lampung.

Sorotan tersebut juga berlangsung bersamaan dengan temuan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Lampung.

Dalam surat BPK Perwakilan Lampung Nomor 349/B/DJPKN-V.BLP/HUM.02.03/09/2026 tertanggal 8 September 2026, BPK menyatakan adanya indikasi permasalahan terkait pemahalan harga belanja barang untuk dijual/diserahkan kepada masyarakat pada Dinas KUKM.

Permasalahan tersebut tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Nomor 44.B/LHP/DJPKN-V.BLP/PPD.01/05/2026 tertanggal 26 Mei 2026.

Sebelumnya, Kepala Dinas KUKM Bandar Lampung, Riana Apriana, menyatakan tidak ada temuan sebagaimana yang dipersoalkan.

Kini, selain penjelasan terkait hasil pemeriksaan BPK, publik juga menunggu keterbukaan Pemkot Bandar Lampung mengenai daftar penerima 100 unit gerobak listrik tersebut.

Data penerima menjadi penting untuk memastikan kepada siapa bantuan diserahkan, kapan penyerahan dilakukan, serta apakah terdapat unit yang kemudian berpindah tangan atau diperjualbelikan.

Pemkot Bandar Lampung diharapkan memberikan penjelasan resmi mengenai status unit gerobak yang disebut “sisaan” tersebut, termasuk dasar penyerahannya dan pihak yang terlibat dalam transaksi apabila dugaan jual beli tersebut benar terjadi. (Nca)