BANDARLAMPUNG, MERATA.ID – Penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) pengadaan sepeda gerobak listrik di Pemerintah Kota Bandarlampung menyisakan kontradiksi serius.
Berdasarkan dokumen pemeriksaan BPK, PPK dan PPTK menyatakan HPS disusun berdasarkan hasil konsultasi dengan Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan Pengadaan Barang/Jasa (PBJ).
Namun, hasil wawancara Tim BPK dengan Dinas PU dan PBJ justru menyebut PPK dan PPTK tidak pernah melakukan konsultasi penyusunan HPS sepeda gerobak listrik.
Pertentangan keterangan ini menjadi penting karena HPS menjadi dasar dalam proses pengadaan.
BPK juga mencatat HPS disusun sekitar Rp25.600.000 per unit.
Sedangkan, berdasarkan Survei Tim BPK kepada marketing UWF bahkan mendapatkan harga sekitar Rp13.500.000 per unit.
Ada pula survei melalui WhatsApp yang menghasilkan harga Rp26 juta.
Persoalan semakin tajam karena survei PPK dan PPTK dilakukan terhadap harga gerobak listrik siap pakai secara lumpsum, sementara HPS justru dirinci berdasarkan upah dan material nonpabrikasi.
Menurut dokumen pemeriksaan, rincian upah dan material tersebut tidak didukung dokumentasi survei harga satuan.
Konsultasi harga dengan Dinas PU maupun pihak lain juga disebut tidak terdokumentasi.
Bahkan dokumen HPS yang diterima Tim BPK tidak mencantumkan tanggal pembuatan dan pengesahan.
Dengan demikian, persoalannya bukan hanya perbedaan harga, tetapi jejak pembentukan HPS yang dipertanyakan.
Jika PPK dan PPTK menyebut ada konsultasi dengan Dinas PU dan PBJ, sementara pihak yang disebut dikonsultasikan menyatakan tidak pernah ada, siapa sebenarnya yang menjadi dasar penetapan HPS Rp25,6 juta per unit?
Pertanyaan itu menjadi penting untuk menguji sejauh mana penyusunan HPS pengadaan tersebut dapat dipertanggungjawabkan. (Nca)








