BANDARLAMPUNG, MERATA.ID – Penertiban lapak pedagang di Jalan Raflesia Raya, RT 013/LK I, Kelurahan Tanjung Senang, Kecamatan Tanjung Senang, menuai polemik.
Selain mempersoalkan perbedaan tenggat waktu pengosongan lahan fasilitas umum (fasum), pedagang juga menyoroti dugaan sikap arogan Camat Tanjung Senang, Irman, saat menghadapi warga yang menyampaikan keluhan.
Sorotan tersebut mencuat setelah beredarnya video adu argumen antara seorang pedagang dan Irman.
Dalam rekaman video ditanggal 14 Oktober 2026 dan 15 Oktober 2026, camat disebut terkesan tidak mau mendengarkan keluhan pedagang dan bersikap tidak sebagaimana mestinya seorang pimpinan.
Hal tersebut dipersoalkan pedagang karena dinilai tidak berkaitan dengan substansi yang sedang mereka keluhkan, yakni penertiban lapak dan ketidakjelasan tenggat pengosongan.
Pedagang yang terlibat dalam percakapan itu mengaku tidak pernah membawa persoalan pribadi ke dalam pembahasan.
Ia mengatakan, dirinya hanya mempertanyakan pelaksanaan penertiban yang dinilai mendadak, terlebih surat dari pihak kelurahan sebelumnya memberikan tenggat pengosongan hingga satu bulan.
“Saya hanya menyampaikan keluhan kami sebagai pedagang. Kami belum mengenal beliau secara pribadi walaupun memang kamu bertetangga, dia (Camat,Red) juga baru menjabat sebagai camat di Tanjung Senang. Yang kami persoalkan adalah penertiban yang terkesan mendadak dan berbeda dengan tenggat dalam surat kelurahan,” ujar pedagang tersebut.
Ia juga mengaku heran ketika percakapan itu justru mengarah pada persoalan pribadi.
Menurutnya, para pedagang saat itu sedang memperjuangkan waktu agar tetap bisa menjalankan usaha yang menjadi sumber penghidupan sehari-hari.
Dalam video yang beredar, situasi percakapan tersebut terlihat memanas. Pedagang menilai cara camat merespons keluhan warga tidak mencerminkan komunikasi yang mereka harapkan dari seorang pejabat publik.
Tenggat Pengosongan Dipersoalkan
Sebelumnya, pedagang mengaku menerima surat pemberitahuan pengosongan lahan tertanggal 13 Oktober 2026 yang ditandatangani Sekretaris Lurah Tanjung Senang, Nurhayati.
Surat itu menyebutkan lahan akan digunakan Pemerintah Kota Bandar Lampung dan memberikan tenggat waktu pengosongan selama satu bulan.
Namun, pada 15 Oktober 2026, petugas dari unsur Linmas, kelurahan, kecamatan, dan Satpol PP mendatangi lokasi. Pedagang mengaku diminta membongkar lapak dalam waktu tiga hari berdasarkan Surat Teguran I Satpol PP Kota Bandar Lampung tertanggal 15 Oktober 2026.
Perbedaan tenggat tersebut menambah keresahan pedagang yang khawatir kehilangan mata pencaharian tanpa memiliki cukup waktu untuk mempersiapkan langkah selanjutnya.
Salah seorang pedagang bahkan memohon agar pemerintah memberikan kelonggaran waktu hingga Lebaran.
“Beri kami waktu, Pak, sampai Lebaran. Kami butuh ini untuk membayar uang sekolah anak-anak kami,” ujarnya.
Bagi para pedagang, persoalan ini bukan sekadar penertiban lapak, melainkan juga menyangkut keberlangsungan usaha kecil yang selama ini menopang kebutuhan keluarga.
Mereka berharap Pemerintah Kota Bandar Lampung tidak hanya menjelaskan dasar penertiban, tetapi juga membuka ruang dialog dan mempertimbangkan dampak sosial ekonomi bagi warga yang terdampak.
Dugaan arogansi dalam komunikasi antara camat dan pedagang pun menjadi persoalan tersendiri yang memerlukan penjelasan.
Sebagai pejabat yang berhadapan langsung dengan masyarakat, respons terhadap keluhan warga menjadi bagian penting dalam pelaksanaan pelayanan publik.
Hingga berita ini disusun, keterangan resmi Camat Tanjung Senang, Irman, mengenai pernyataannya dalam video tersebut belum dimuat dalam pemberitaan ini.
Klarifikasi dari yang bersangkutan diperlukan untuk memperoleh gambaran utuh mengenai konteks percakapan dan kejadian di lokasi penertiban. (Nca)






