Lampung Selatan, MERATA.ID – Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama (Egi), memberikan penugasan baru kepada Camat Palas, Surhayanah, untuk menjalankan peran sebagai tenaga pendidik di SD Negeri 1 Karang Sari, Kecamatan Ketapang.
Keputusan tersebut diambil setelah melalui proses evaluasi kinerja yang mencakup sejumlah aspek penting terkait pemerintahan di wilayah Kecamatan Palas. Langkah ini sekaligus merupakan bentuk penyegaran dan penataan struktural di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan.
Bupati Egi menyatakan bahwa penyegaran jabatan dilakukan sebagai upaya untuk menjaga dan meningkatkan kualitas pelayanan publik. Penempatan pegawai, menurutnya, harus didasarkan pada kompetensi dan latar belakang masing-masing aparatur.
“Keputusan ini diambil menyusul evaluasi internal terhadap kinerja aparatur di lingkup Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan. Kita ingin memastikan bahwa setiap individu ditempatkan di posisi yang paling sesuai dengan kapasitas dan keahliannya,” ujar Bupati Egi.
Penugasan ini juga menjadi bagian dari respons terhadap permasalahan publik yang mencuat sebelumnya, termasuk aksi protes warga terkait kondisi jalan rusak di Kecamatan Palas yang sempat viral karena diisi ikan lele sebagai bentuk kritik terhadap pelayanan infrastruktur.
Bupati Egi menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak tinggal diam terhadap aspirasi masyarakat. Namun, pembenahan dilakukan melalui langkah-langkah terukur yang mencakup evaluasi kinerja dan penyesuaian posisi pejabat.
Surhayanah sendiri diketahui memiliki latar belakang sebagai tenaga pendidik sebelum menjabat sebagai Camat Palas. Oleh karena itu, penempatannya sebagai guru di SDN 1 Karang Sari dinilai tepat dan relevan untuk mendukung dunia pendidikan di wilayah tersebut.
“Penempatan ini adalah bagian dari optimalisasi sumber daya manusia di lingkungan pemerintahan. Kita ingin setiap pegawai bekerja di tempat yang memberi dampak maksimal, baik bagi dirinya maupun masyarakat,” imbuh Egi.
Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan terus berkomitmen untuk melakukan rotasi dan penataan struktural secara berkala, guna meningkatkan efektivitas pelayanan publik dan memperkuat integritas aparatur sipil negara di setiap lini pemerintahan. (*)