Pemkab Lampung Selatan Hibahkan Mobil Samsat Keliling: Dorong Layanan Pajak Lebih Dekat dan Cepat

Lampung Selatan, MERATA.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan menyerahkan hibah satu unit mobil Samsat Keliling kepada Pemerintah Provinsi Lampung. Penyerahan hibah tersebut berlangsung di Kantor Samsat Kalianda pada Kamis, 8 Mei 2025.

Hibah secara simbolis diserahkan langsung oleh Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama, kepada Asisten Administrasi Umum Provinsi Lampung, Sulpakar. Inisiatif ini merupakan bentuk dukungan Pemkab dalam meningkatkan akses dan kualitas pelayanan pajak kendaraan bermotor bagi masyarakat.

Mobil hibah berupa kendaraan roda empat jenis Toyota Hiace Commuter dengan nilai sebesar Rp1.079.700.000, yang dibeli menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2025.

“Ini adalah bukti nyata dari semangat kolaborasi antarpemerintah daerah. Tujuannya jelas, untuk memberikan pelayanan yang lebih cepat, mudah, dan merata, khususnya bagi masyarakat di wilayah terpencil yang jauh dari kantor Samsat,” ujar Bupati Egi dalam sambutannya.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam merealisasikan hibah tersebut, serta menekankan pentingnya optimalisasi pemanfaatan kendaraan ini.

“Kalau investasi senilai satu miliar rupiah ini tidak berdampak pada peningkatan pendapatan daerah, maka penggunaannya perlu dievaluasi. Kita semua memiliki tanggung jawab memastikan kendaraan ini benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” tegasnya.

Sementara itu, mewakili Gubernur Lampung, Asisten Administrasi Umum Provinsi Lampung, Sulpakar, mengapresiasi langkah progresif yang diambil oleh Pemkab Lampung Selatan.

“Kami menyampaikan terima kasih atas hibah yang diberikan. Pajak kendaraan merupakan salah satu sumber utama pendapatan daerah. Dengan adanya mobil Samsat Keliling, pelayanan bisa menjangkau masyarakat yang tinggal jauh dari pusat kota, sehingga potensi penerimaan pun meningkat,” ujar Sulpakar.

Ia juga menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan optimalisasi penerimaan pajak.

“Ketika layanan ditingkatkan, maka pendapatan juga harus mengikuti. Ini adalah tanggung jawab bersama,” imbuhnya.

Di kesempatan yang sama, Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Lampung Selatan, Feri Bastian, melaporkan bahwa hingga awal Mei 2025, penerimaan dari sektor pajak kendaraan bermotor telah mencapai Rp18,6 miliar, atau sekitar 60 persen dari target tahunan sebesar Rp30,9 miliar.

“Kami terus melakukan inovasi, salah satunya dengan memperluas kanal pembayaran pajak melalui kerja sama dengan berbagai merchant. Tujuannya agar masyarakat semakin mudah dalam menunaikan kewajibannya,” jelas Feri.

Diharapkan, kehadiran mobil Samsat Keliling ini tidak hanya memperluas jangkauan pelayanan, tetapi juga mendorong peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) melalui sistem pelayanan pajak yang lebih efisien, cepat, dan merata. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *